Menuju konten utama

Anies Kesal Ada Bos Perusahaan WFH, tapi Karyawan Tetap ke Kantor

Anies sangat menyesalkan masih ada kantor yang menyuruh karyawannya masuk tetapi pemiliknya justru sedang berada di rumah.

Anies Kesal Ada Bos Perusahaan WFH, tapi Karyawan Tetap ke Kantor
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke beberapa perusahaan hari ini, Selasa (6/7/2021). Berdasarkan informasi dari Instagram-nya @aniesbaswedan, dia melakukan sidak ke perusahaan properti Ray White dan Perusahaan Asuransi Jiwa, PT Equity Life Indonesia yang berlokasi di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.

Kedua perusahaan tersebut ketahuan tetap beroperasi, padahal tidak termasuk dalam sektor esensial maupun kritikal yang boleh bekerja di kantor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam PPKM Darurat ini, aktivitas perkantoran nonesensial dan nonkritikal diwajibkan menerapkan kerja dari rumah (work from home). Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen, maksimum staf bekerja dari kantor (work from office) dengan protokol kesehatan.

Sementara dari perusahaan yang dikunjungi Anies dalam sidaknya hari ini dianggap bukan merupakan sektor esensial dan kritikal. Anies sangat menyesalkan masih ada kantor yang menyuruh karyawannya masuk tetapi pemiliknya justru sedang berada di rumah.

"Jangan pemilik berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tetapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerjanya disuruh setiap hari ambil risiko. Itu adalah pemilik perusahan yang tidak bertanggung jawab," kata Anies melalui keterangan videonya, Selasa (6/7/2021).

Mengetahui kondisi tersebut, Anies meminta kepada jajarannya untuk memotret wajah salah satu atasan perusahaan tersebut dan menunjukkan identitasnya.

"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang yang memilih karyawannya ambil risiko," ucapnya.

Selain itu yang membuat Anies geram, perusahaan yang disidak ketahuan masih mempekerjakan ibu hamil saat pandemi. Bahkan, dia mengaku sampai menegur petinggi perusahaan tersebut.

"Saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan lindungi ibu hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini. Kalau terpapar komplikasinya tinggi," pungkasnya.

Sebanyak 59 kantor diberikan sanksi berupa penutupan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejak tanggal 3 Jul 2021. Sejumlah kantor tersebut ditutup selama tiga hari lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan, melanggar PPKM Darurat, hingga ditemukan kasus positif COVID-19.

"Hari pertama kami melakukan kegiatan terhadap 74 perkantoran, di mana 59 kami tutup. Namun yang kami tutup bukan karena [Langgar] protokol kesehatan, kan ada dua, ditutup karena prokes, dan karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19. Itu kami tutup," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andriyansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).

Sebanyak 59 perkantoran tersebut, kata dia tersebar di seluruh wilayah DKI, namun dia tidak merinci berapa jumlahnya. Andriyansyah hanya menjelaskan paling banyak secara urutan berada di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

"Paling banyak di Jakarta Pusat, kami ada 15 tim di masing-masing wilayah, tiga tim termasuk satu tim di pihak dinas," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto