tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sanksi penutupan untuk 2 perusahaan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021.
Kedua perusahaan tersebut yakni perusahaan properti Ray White dan Perusahaan Asuransi Jiwa, PT Equity Life Indonesia yang berlokasi di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, lantai 43. Keduanya ketahuan tetap beroperasi saat Anies beserta jajarannya melakukan sidak.
Perusahaan tersebut disanksi lantaran tidak termasuk dalam sektor esensial maupun kritikal, sehingga seluruh karyawannya harus bekerja dari rumah.
Tak hanya ditutup, pemilik perusahaan tersebut pun akan diproses hukum oleh kepolisian dan dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan [perusahaan] langsung diproses hukum. Termasuk dari kepolisian memproses pidana karena mereka melanggar Undang-Undang Wabah," kata Anies melalui keterangan video, Selasa (6/7/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan pemberian sanksi tersebut bukan hanya sebuah penegakan aturan, melainkan melindungi sesama.
"Melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita, melindugi pekerja yang bekerja untuk perusahaan kita. Ambil sikap tanggung jawab itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Anies meminta kepada masyarakat apabila menemukan perusahaan di luar sektor esensial maupun kritikal yang tetap memaksa beroperasi selama PPKM Darurat 3-20 Juli, harap melaporkan ke aplikasi Jakarta Terkini (JAKI).
"Aplikasi JAKI itu, maka anda bisa laporkan. Nama anda tidak akn muncul. Anda akan terlindungi identitasnya, lalu segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz