Menuju konten utama

LPSK Pastikan Tetap Lindungi Keluarga Ermanto Usman

LPSK juga mendampingi keluarga keluarga korban Ermanto Usman saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

LPSK Pastikan Tetap Lindungi Keluarga Ermanto Usman
Ketua LPSK, Achmadi di Kantor LPSK. Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan kepada keluarga Ermanto Usman usai peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan. Polisi menyimpulkan kematian Ermasnto bukan pembunuhan berencana, tetapi murni kasus curat.

"LPSK siap untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, demi dan untuk mendukung proses peradilan pidana berdasarkan hak-hak saksi dan korban dan hak asasi manusia," ucap Ketua LPSK, Achmadi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Achmadi menerangkan pendampingan juga akan diberikan kepada keluarga korban saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. selain itu, pendampingan kepada korban luka yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"LPSK juga siap untuk memberikan perlindungan dan atau bantuan, fasilitasi medis dan atau psikologis sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.

Sejak awal kasus ini ditangani kepolisian, kata Achmadi, sudah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga demi menjamin perlindungan.

Diketahui, Polda Metro Jaya memastikan kasus kematian eks pegawai JICT, Ermanto Usman, dan istrinya, Pasmilawati, adalah kasus pencurian dengan pemberatan. Atas kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap S (28).

“Tim penyidik Jatanras PMJ menangkap seorang terduga pelaku yang kami duga melakukan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan atas nama S (28),” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Dia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti, tidak ada target khusus tersangka hingga menyasar rumah korban. Tersangka mengaku bahwa melihat rumah besar yang dihuni korban menjadi motivasi agar mendapatkan keuntungan lebih.

“Tersangka sudah melakukan kejahatan yang sama seperti di TKP terakhir di beberapa tempat. Bahkan pernah terpergok oleh korban, namun dia melarikan diri. Ini di tempat yang lain,” ujar Iman.

Iman menegaskan tersangka mengaku bahwa target rumah yang disasar tersangka selalu random. Motifnya pun murni karena latar belakang ekonomi.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama