tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi Brigadir Rizka Sintiani, polwan yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Dengan penolakan nota keberatan ini, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian guna mengungkap tabir penganiayaan maut yang merenggut nyawa anggota Polri tersebut.
"Menetapkan perlawanan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Rizka Sintiani," kata ketua majelis hakim Putu Suyoga dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/3/2026) dikutip dari Antara.
Hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan dan menguraikan peristiwa pidana secara jelas.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan tentang modus dan motif perbuatan terdakwa menganiaya korban hingga mengalami luka parah dan pendarahan sampai akhirnya tewas.
Namun, perihal keberadaan jenazah korban yang kali pertama ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong belakang rumah, tidak tertuang dalam dakwaan jaksa.
Melainkan jaksa pada akhir dakwaan membacakan pasal yang diterapkan dengan menyatakan Brigadir Rizka sebagai terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 338 KUHP.
Masuk tirto.id





























