Menuju konten utama

Link dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 di JakEdu

Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 telah dibuka Pemprov DKI Jakarta. Simak link, cara daftar, hingga syarat pendaftarannya. 

Link dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 di JakEdu
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Foto Humas Pemprov DKI)

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2025. Satuan pendidikan terkait sudah dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 melalui aplikasi Jakarta Edukasi (JakEdu).

Pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 ini disampaikan melalui laman Instagram milik Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta pada akhir Juli 2025.

KJP Plus diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Tujuan bantuan tersebut supaya para pelajar di Jakarta mempunyai peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terhalang masalah biaya. KJP Plus disalurkan melalui rekening Bank DKI milik penerima manfaat yang telah memenuhi syarat dan terdaftar.

KJP Plus diberikan berupa dana bantuan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah. Beberapa di antaranya adalah membeli perlengkapan sekolah, uang saku siswa, hingga biaya ekstrakurikuler. Nominal dana bantuan bisa berbeda tergantung pada jenjang pendidikan dan status sekolah, yaitu negeri atau swasta.

Link Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Bagi peserta didik yang ingin mendapatkan KJP Plus Tahap 2 bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi JakEdu. Aplikasi ini dirancang agar menjadi pusat layanan pendidikan yang bisa diakses secara mudah melalui web dan aplikasi mobile.

Untuk mulai mendaftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, silahkan klik tautan berikut ini:

Link Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 - JakEdu

Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 di Aplikasi JakEdu

Sebelum melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 melalui aplikasi JakEdu, sebelumnya pengguna harus mengunduh aplikasi tersebut.

Berikut adalah penjelasan cara untuk mendaftar KJP Plus Tahap 2 di aplikasi JakEdu:

  • Buka aplikasi JakEdu di ponsel atau laptop pada link https://edu.jakarta.go.id/
  • Lalu lakukan login dengan menggunakan NPSN sekolah
  • Pilih "Aplikasi" pada tampilan dashboard
  • Kemudian klik "Bantuan Sosial (KJP Plus & BPMS)"
  • Lalu lakukan proses pendaftaran siswa melalui berbagai fitur yang tersedia
  • Kemudian siswa memberikan dokumen kepada pihak sekolah untuk didaftarkan KJP Plus Tahap 2
  • Lalu pastikan bahwa data kelas siswa telah sesuai
  • Kemudian pastikan bahwa sekolah telah melakukan verifikasi dukcapil pada menu peserta didik
  • Jika sudah nama siswa akan muncul pada kolom calon pendaftar KJP Plus Tahap 2
  • Selanjutnya jika ada NIK yang tidak sesuai ketika verifikasi, laporkan ke Helpdesk JakEdu

Alur Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Bagi peserta didik yang ingin mendapatkan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, terdapat sejumlah alur dan syarat pendaftaran yang harus dipenuhi. Melansir Instagram @upt.p4op, untuk persyaratan agar dapat menerima dana bantuan, yaitu:

1. Persyaratan umum

  • Siswa berusia 6-21 tahun
  • Memiliki NIK sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar sebagai siswa pada sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

2. Persyaratan khusus

  • Terdaftar dalam DTKS
  • Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
  • Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Selain itu, siswa penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 juga harus menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada pihak sekolah agar bisa didaftarkan.

Kemudian siswa bisa melihat status kepenerimaan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 melalui tautan berikut https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

*Pembaca bisa mendapatkan informasi lain terkait KJP Plus, melalui kumpulan artikel Tirto.id. Simak selengkapnya, dengan cara KLIK DI SINI.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan