tirto.id - Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), pengumuman kelulusan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2025 Batch 1 akan dilaksanakan pada 9 Mei 2025.
Pengumuman ini akan menentukan apakah peserta dinyatakan lulus dan berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidik, yang merupakan pengakuan formal atas kompetensi profesional mereka sebagai seorang guru.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenag, total sebanyak 567.563 guru di Kemenag yang eligible untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Jumlah tersebut dalam 2 tahun akan diproyeksikan rampung mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Di mana pada tahun 2025 telah dibuka kuota sebanyak 419.168 guru, dan pada tahun 2026 dibuka kuota PPG Dalam Jabatan sebanyak 148.395 guru.
Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil PPG Daljab Kemenag Batch 1 Tahun 2025
Pengumuman hasil kelulusan PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 Batch 1 akan dilakukan secara daring. Para peserta dapat mengakses pengumuman melalui beberapa platform resmi yang dikelola oleh Kemenag.
Di bawah ini ialah tautan resmi untuk melihat hasil pengumuman PPG Daljab Kemenag Batch 1 Tahun 2025:
Link Pengumuman Hasil PPG Daljab Kemenag Batch 1 Tahun 2025
Selain itu, peserta juga dapat memantau akun Education Management Information Sistem (EMIS) untuk melihat hasil status kelulusan PPG Daljab Kemenag Batch 1 Tahun 2025.
Untuk melakukan pengecekan pengumuman, peserta perlu mengakses salah satu dari situs atau platform di atas. Pada situs resmi PPG Kemenag, kemungkinan akan terdapat menu atau pengumuman khusus terkait hasil kelulusan Batch 1 Tahun 2025.
Sementara itu, jika melalui akun EMIS Kemenag, peserta perlu melakukan login menggunakan akun masing-masing. Setelah berhasil login, biasanya akan terdapat notifikasi atau pengumuman mengenai status kelulusan PPG Daljab Batch 1.
Mengingat pentingnya informasi ini, para peserta PPG Daljab Kemenag Batch 1 Tahun 2025 disarankan untuk secara rutin memeriksa situs resmi PPG Kemenag, serta akun EMIS.
Apa yang Menentukan Kelulusan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan?
Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) dinyatakan lulus jika telah berhasil lulus Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan. Peserta yang belum lulus pada salah satu atau kedua aspek ujian tersebut belum bisa dinyatakan lulus UKMPPG.
Selain UKMPPG terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat kelulusan Peserta PPG Daljab 2025, meliputi:
- Login pada LMS melalui tautan https://ppgkemenag.id dengan menggunakan akun siaga bagi guru PAI, NPK pada EMIS GTK bagi guru madrasah dan Simpatika bagi guru Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha;
- Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan PPG Daljab hingga tuntas sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani; dan
- Tidak menggunakan joki baik dalam pembelajaran mandiri, mengerjakan tugas maupun ujian.
- Menyelesaikan fase pendalaman materi dengan nilai minimal 75, bagi yang nilainya dibawah 75 tidak dapat melanjutkan ke fase UKMPPG;
- UKMPPG terdiri dari Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan;
- Lulus Uji Kinerja dengan nilai minimal 70; dan
- Lulus Uji Pengetahuan dengan nilai minimal 70.
Apa Tahap Selanjutnya Setelah Dinyatakan Lulus UKMPPG?
Jika telah dinyatakan lulus UKMPPG maka peserta akan diberikan sertifikat pendidik dari perguruan tinggi penyelenggara PPG. Sertifikat pendidik yang diperoleh akan dijadikan dasar dalam penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Setelah dinyatakan lulus UKMPPG terdapat beberapa tahapan penting yang akan dilalui oleh peserta untuk secara resmi menjadi guru profesional bersertifikat.
Tahap pertama yang umumnya dilakukan adalah penerbitan dan penyerahan Sertifikat Pendidik. Sertifikat ini merupakan bukti formal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Kemenag.
Sertifikat ini mengakui kompetensi profesional peserta sebagai seorang guru sesuai dengan bidang studi yang telah ditempuh dalam program PPG. Proses penerbitan sertifikat biasanya memerlukan waktu tertentu setelah pengumuman kelulusan UKMPPG.
Setelah menerima sertifikat, tahap selanjutnya yang sangat penting adalah registrasi guru. Proses ini merupakan langkah administratif untuk mencatatkan diri sebagai guru profesional yang telah bersertifikat dalam sistem nasional dan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Guru bersertifikat diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai kegiatan pengembangan profesional, seperti pelatihan, seminar, workshop, dan aktif dalam komunitas guru.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id

































