tirto.id - Peserta seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama (Kemenag) 2025 batch 1, perlu memperhatikan kriteria untuk lulus. Terutama terkait passing grade yang telah ditetapkan untuk tes-nya. Cek berapa nilai minimum untuk bisa lolos PPG Daljab Kemenag 2025.
PPG Daljab 2025 terdiri dari sepuluh tahapan utama yang dirancang untuk memastikan peserta memperoleh pengetahuan, keterampilan, serta sikap profesional yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Salah satu tahapan krusial ialah Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang terdiri dari Uji Kinerja (Ukin) dan Uji Pengetahuan (UP).
UKMPPG merupakan tahapan akhir dalam PPG Daljab Kemenag 2025. Peserta mesti mendapatkan nilai minimum sesuai yang ditetapkan untuk bisa lulus. Selain itu ada beberapa syarat lain untuk bisa lulus. Simak ketentuan kelulusan PPG Daljab Kemenag 2025.
Ketentuan Kelulusan Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2025
Untuk memastikan kualitas dan integritas program, Kemenag menetapkan beberapa ketentuan kelulusan yang harus dipenuhi oleh peserta:
- Akses Learning Management System (LMS): Peserta wajib login ke LMS melalui https://ppgkemenag.id menggunakan akun yang sesuai dengan kategori guru masing-masing.
- Komitmen Penuh: Peserta harus berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian program PPG Daljab hingga selesai, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani.
- Larangan Penggunaan Joki: Peserta dilarang menggunakan pihak lain (joki) dalam pembelajaran mandiri, pengerjaan tugas, maupun ujian.
- Nilai Minimum Pendalaman Materi: Peserta harus menyelesaikan fase pendalaman materi dengan nilai minimal 75. Peserta yang memperoleh nilai di bawah 75 tidak dapat melanjutkan ke fase Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).
- UKMPPG: Terdiri dari dua komponen utama yaitu:
- Uji Kinerja: Mengukur kemampuan peserta dalam mengimplementasikan rencana pembelajaran. Nilai minimal untuk lulus adalah 70.
- Uji Pengetahuan: Mengukur penguasaan pengetahuan pedagogik dan profesional. Nilai minimal untuk lulus adalah 70.
Passing Grade Kelulusan Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2025
Kemenag telah menetapkan nilai passing grade untuk seleksi PPG Daljab tahun 2025. Dalam pengumuman yang dirilis melalui laman resmi Kemenag, batas minimal kelulusan ditetapkan sebesar 70 untuk tes substantif dan 70 untuk tes pedagogik. Kebijakan ini diberlakukan guna meningkatkan kualitas guru madrasah yang profesional dan berkompeten sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Batas kelulusan untuk PPG Dalam Jabatan umumnya meliputi berbagai aspek penilaian, seperti rata-rata nilai dari seluruh kompetensi yang diuji, termasuk kompetensi pedagogik, profesional, serta kemampuan praktik mengajar. Setiap tahunnya, standar kelulusan ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara.
Dilansir dalam laman kemenag.go,id, penyesuaian passing grade ini dilakukan berdasarkan evaluasi hasil seleksi tahun-tahun sebelumnya serta kebutuhan peningkatan mutu pendidikan.
Para guru yang telah mendaftar diimbau untuk mempersiapkan diri secara maksimal, baik melalui pelatihan daring maupun bimbingan teknis yang disediakan oleh Kemenag dan LPTK mitra. Dengan persaingan yang semakin ketat, peserta diharapkan lebih serius dalam menghadapi seleksi tahun ini.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPG Daljab Kemenag Batch 1 Tahun 2025
Kemenag telah menetapkan jadwal dan tahapan seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2025. Berikut adalah jadwal dan rincian tahapan tersebut:
- Orientasi Mahasiswa (10 Maret 2025): Pengenalan program dan sistem pembelajaran.
- Pembelajaran Modul Profesional (11–21 Maret 2025): Materi terkait kompetensi profesional guru.
- Pembelajaran Modul Pedagogik (22–31 Maret 2025): Strategi dan metode pengajaran efektif.
- Pembelajaran Modul Lokakarya dan PPL (7–17 April 2025): Praktik lapangan dan pengalaman mengajar.
- Induksi dan Tryout (18–22 April 2025): Persiapan ujian kompetensi.
- Unggah Video Pembelajaran (23 April 2025): Demonstrasi kemampuan mengajar melalui video.
- Uji Kinerja (24–30 April 2025): Penilaian praktik mengajar.
- Uji Pengetahuan (2–3 Mei 2025): Tes tertulis mengenai pengetahuan pedagogik dan profesional.
- Pengumuman Kelulusan (9 Mei 2025): Hasil ujian dan status kelulusan peserta.
- Pembagian Sertifikat (15 Mei 2025): Pemberian sertifikat pendidik bagi yang lulus.
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Dicky Setyawan