Menuju konten utama

Bagaimana Cara Mendapat NRG setelah Lulus PPG & Kapan Terbitnya?

Bagaimana cara mendapat NRG setelah lulus PPG dan kapan terbitnya sering menjadi pertanyaan para guru yang telah lulus PPG. Berikut tata cara selengkapnya.

Bagaimana Cara Mendapat NRG setelah Lulus PPG & Kapan Terbitnya?
Ilustrasi PPG. Foto/antara

tirto.id - Bagaimana cara mendapat NRG setelah lulus PPG dan kapan terbitnya sering menjadi pertanyaan para guru yang telah lulus PPG.

NRG adalah singkatan dari nomor registrasi guru. Guru yang telah lulus dari PPG (Pendidikan Profesi Guru) dapat mengusulkan atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan nomor registrasi guru.

Selain lulus dari PPG, untuk mendapatkan NRG, guru juga harus memiliki Sertifikat Pendidik dari Prajabatan atau Dalam Jabatan serta terdaftar secara aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan berstatus induk.

Apa Itu Nomor Registrasi Guru dan Kapan Diterbitkan?

Nomor registrasi guru (NRG) adalah nomor identitas guru yang telah bersertifikasi. NRG diperoleh langsung dari PTK (penelitian tindakan kelas), yang akan mengajukannya ke tingkatan yang lebih tinggi dari atasnya.

Untuk mendapatkan NRG, guru harus melalui sebuah pendidikan profesi terlebih dahulu, atau PPG. Selanjutnya, ia harus menunggu keputusan resmi dari Kemendikbud.

Bila guru telah lulus PPG namun belum juga mendapatkan NRG, maka menurut Kemdikbud, guru harus menanyakan informasi tersebut melalui Dinas Pendidikan setempat yang mengurus sertifikat pendidik.

Perlu diketahui, penerbitan NRG di tiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang menerbitkannya lewat Dinas Pendidikan, atau ada juga yang menerbitkannya langsung dari LPTK kampus PPG masing-masing guru.

Untuk waktu penerbitan NRG sendiri, bisa kurang dari sebulan atau satu hingga dua bulan tergantung dari pengolahan data yang ada di pusat dari semenjak lulus PPG.

Bagaimana Cara Mendapatkan NRG dan Apa Syaratnya?

Guru akan mendapat NRG secara otomatis setelah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi (PPG). Biasanya, NRG akan keluar bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh LPTK pada lokasi PPG guru yang bersangkutan.

Beberapa dokumen sebagai syarat utama yang harus dipersiapkan oleh Anda untuk mendapatkan NRG adalah berikut ini:

1. Ijazah S1.

2. Sertifikat Pendidik (Serdik).

3. Setelah memperoleh sertifikat pendidik dari kampus PPG, Anda harus mengajukan ke operator sekolah Anda, agar Serdik Anda bisa segera segera didata.

4. Untuk sementara, Anda harus mengosongkan kolom pengisian NRG di DAPODIK.

5. Setelah didata ke dalam aplikasi DAPODIK, silahkan lakukan proses sinkronisasi, supaya data yang telah diinput bisa dibaca oleh sistem aplikasi dari pusat.

6. Tunggu beberapa minggu supaya data divalidasi terlebih dahulu oleh sektor pusat.

7. Setelah beberapa minggu dan data telah divalidasi, maka Anda bisa mengecek info GTK dengan cara berkala apakah NRG telah keluar atau belum.

8. Jika NRG telah keluar, maka Anda harus memasukkan kembali nomor NRG tersebut dalam kolom isian NRG pada DAPODIK untuk melakukan sinkronisasi ulang.

Cara Cek Nomor Registrasi Sertifikasi Guru

Ada sejumlah cara untuk mengecek NRG secara online.

1. Melalui NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

- Kunjungi website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

- Pada tampilan layar akan muncul menu login dengan dua kategori. Pertama, berwarna hijau dengan tulisan ‘Login Langsung ke GTK’. Kedua, berwarna biru dengan tulisan ‘Login Menggunakan SSO Dapodik’.

- Klik SSO Dapodik

- Masukan username dan juga password, klik tautan ‘Masuk’.

2. Melalui akun PTK

- Kunjungi website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

- Klik menu ‘Account PTK’

- Lalu isi sesuai dengan data yang diminta

- Setelah itu klik ‘Login’

- Akan muncul di layar data individu berdasarkan Dapodik

- Pilih ‘Status data kelulusan sertifikasi pendidik’

- Akan muncul di layar status data kelulusan sertifikasi pendidik, dan di dalam data tersebut ada NRG yang sudah tersertifikasi

3. Melalui Dapodikdasmen (Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah)

- Kunjungi website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

- Masukkan email dan password akun data dari pokok pendidikan Anda

- Lalu klik ‘Login’ dan cek menu yang tersedia dan lanjutkan seperti saat Anda mengecek menggunakan akun PTK

4. Melalui Kemenag

- Kunjungi situs Simpatika Kemenag (dengan Pusat Layanan PTK).

- Masukkan terlebih dahulu Nama/NUPTK/ PegID serta Kota Lokasi Madrasah dari Sekolah Induk dalam kolom yang telah disediakan.

- Klik bagian cari, lalu tunggu dan akan segera muncul di layar NRG dari Kemenag.

Baca juga artikel terkait PPG DALJAB 2023 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani