Menuju konten utama

Lindungi Industri, Kemendag Tambah Syarat Impor Pakaian Jadi

Permendag baru ini memberlakukan kebijakan jauh lebih ketat untuk melindungi industri dalam negeri.

Lindungi Industri, Kemendag Tambah Syarat Impor Pakaian Jadi
Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai pengganti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya. Permendag baru ini memberlakukan kebijakan jauh lebih ketat untuk melindungi industri dalam negeri.

Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah memutuskan untuk menambah Laporan Surveyor (LS) sebagai syarat importasi atas produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Sementara aturan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) pada tekstil produk tekstil, tekstil produk tekstil motif batik dan barang tekstil sudah jadi lainnya tetap diberlakukan.

“Kalau selama ini.. tetap ada PI, Persetujuan impor, kemudian ditambah LS, kemudian ada Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal) yang mengatur mengenai pengaturan atau pengenaan impornya, tapi sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dan juga ada LS,” jelas Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Selain itu, Kemendag juga memperpanjang aturan terkait bea masuk tambahan dan safeguard atau pengamanan terhadap produk pakaian jadi.

“Kemudian untuk benang, tirai, kain, karpet ini adalah produk tekstil yang sekarang juga masih dikenakan bea masuk pengamanan,” tambah Budi Santoso, atau yang karib disapa Busan itu.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, menyambut baik deregulasi terkait ketentuan impor, yang di dalamnya termasuk pula pengetatan aturan importasi produk tekstil dan pakaian jadi. Pasalnya, aturan deregulasi tahap I yang dirilis pagi ini telah mempertimbangkan masukan, keberatan dan harapan dari asosiasi-asosiasi industri, termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Produsen Alaskaki Indonesia, Gabungan Pengusaha Elektronik, Perusahaan, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia dan beberapa asosiasi lainnya.

“Di samping itu pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi yang tadi sudah disampaikan secara detail oleh Pak Mendag, ini yang selama ini menjadi catatan kami semua bahwa pakaian jadi yang banyak di pasaran ini tentu diharapkan pada deregulasi kebijakan perdagangan ini akan semakin berkurang,” kata Faisol.

Dus, para pelaku usaha diharapkan akan mendapatkan kesempatan yang lebih banyak dan lebih besar untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri. Pun, produksi dalam negeri industri bisa diserap oleh pasar.

“Kemudian begitu juga bahan baku yang lain yang terkait dengan sektor misalnya perikanan juga sektor tambang bisa menjadi kesempatan yang baik melanjutkan dan memperbesar proses produksinya. Saya kira beberapa yang lain deregulasi yang terkait alas kaki, sepeda, roda 2 dan roda 3 sudah sesuai seperti yang kami harapkan,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait PERMENDAG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra