Menuju konten utama

Kuasa Hukum Yoki Ajukan Pembukaan 36 Rekening yang Disita

Kuasa hukum Yoki berharap, majelis hakim dapat membuka akun rekeningnya yang tak masuk berkas perkara tersebut.

Kuasa Hukum Yoki Ajukan Pembukaan 36 Rekening yang Disita
Lima terdakwa (kanan ke kiri) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Yoki Firnandi, mengungkapkan hanya dua dari total 38 rekeningnya yang masuk dalam dakwaan. 36 rekening sisanya yang masih disita bisa dibuka.

Kuasa hukum Yoki mengajukan permohonan pembukaan rekening Yoki dalam kasus ini. Ia menerangkan, ada 38 rekening yang diblokir Kejaksaan Agung, tetapi hanya dua yang masuk dakwaan. Oleh karena itu, Yoki mengajukan untuk membuka sisa rekening yang tak masuk berkas perkara tersebut.

"Terkait dengan kami hendak mengajukan pembukaan pencatatan blokir rekening, karena ada 38 rekening yang disita dalam perkara a quo atas nama klien kami yang diblokir," kata kuasa hukum Yoki dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Kuasa hukum Yoki berharap, majelis hakim dapat membuka akun rekeningnya yang tak masuk berkas perkara tersebut. Ia memaklumi apabila dua rekening lainnya baru bisa dibuka blokir setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap.

"Dua di antaranya itu masuk berkas, kami paham kalau dua itu menunggu putusan berkekuatan, tetapi 36 rekening enggak masuk dalam berkas perkara. Kami sudah menginventarisir rekening-rekening tersebut," kata kuasa hukum.

Kuasa hukum Yoki pun berharap majelis hakim mau mengeluarkan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuka 36 akun rekeningnya yang diblokir oleh pihak kejaksaan.

"Surat permohonan ini akan kami sampaikan kepada majelis hakim agar majelis hakim menetapkan untuk membuka rekening tersebut untuk memerintahkan penuntut umum untuk membuka rekening tersebut," jelas kuasa hukum.

Diketahui bahwa Yoki Firnandi merupakan bekas Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Jaksa penuntut umum menjerat Yoki bersama para terdakwa kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Yoki dan sejumlah bekas petinggi Pertamina lainnya, negara mengalami kerugian keuangan dan ekonomi hingga Rp285,1 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher