tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 atas nama Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, dan Yoki Firnandi.
JPU menilai, eksepsi yang diajukan oleh ketiga terdakwa tersebut mengandung cacat hukum, tidak sah, dan harus batal demi hukum. JPU menyampaikan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum ketiga terdakwa seharusnya menjadi materi praperadilan.
"Pendapat penuntut umum eksepsi tersebut bukan merupakan lingkup materi eksepsi sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP bahwa keberatan mengenai sah atau tidak penetapan tersangka, penyidikan, penggeledahan, maupun penyidikan bukan termasuk dalam materi eksepsi melainkan merupakan ranah praperadilan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
JPU pun menambahkan bahwa seharusnya mereka tidak perlu menanggapi eksepsi dari para terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 itu. Namun, JPU beralasan bahwa tanggapan tetap perlu diberikan demi memberikan kejelasan hukum.
"Bahwa meskipun keberatan ini bukan lingkup eksepsi, dan seharusnya tidak perlu ditanggapi namun demi memberikan kejelasan hukum, penuntut umum akan memberikan argumentasi," jelas JPU.
JPU kembali menegaskan bahwa penetapan para terdakwa tersebut telah melalui proses hukum dan menghadirkan dua alat bukti sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 KUHAP. Bantahan tersebut diberikan karena dalam eksepsi yang diajukan para terdakwa bahwasanya mereka keberatan karena jaksa saat itu tak bisa menghadirkan bukti kerugian negara dari hasil hitung BPK.
Meski demikian, JPU tetap bersikukuh dengan proses pemeriksaan dan penetapan para tersangka yang kemudian menjadi tersangka dengan alasan bukti kerugian negara masih dalam proses hitung yang disusulkan dalam bukti berikutnya.
"Belum selesainya laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI tidak dapat membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik karena penetapan tersangka dapat dilakukan atas dasar dua alat bukti lainnya yang dapat diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen petunjuk dan keterangan calon tersangka," kata JPU.
Bantahan mengenai ketiadaan bukti kerugian negara semakin diperkuat dengan selesainya proses penghitungan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh BPK. Penghitungan tersebut dilakukan pada 18 Juni 2025 jauh sebelum penyusunan dakwaan dilangsungkan.
"Dengan telah diterbitkannya LHKPN BPK pada tanggal 18 Juni 2025 jauh sebelum penyusunan dakwaan, maka dakwaan telah memenuhi syarat yang kuat untuk pembuktikan unsur kerugian keuangan negara yang didakwakan," ungkap JPU.
Melalui tanggapan tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dan menerima dakwaan yang diajukan kepada seluruh terdakwa sehingga sidang dengan agenda kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 tetap dilanjutkan.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memerika dan mengadili perkara atas nama terdakwa Yoki Firnandi," kata JPU.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































