Menuju konten utama

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke PN Jakpus

Perbuatan para terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak ini merugikan negara Rp285,1 triliun.

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke PN Jakpus
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, bersama Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto dalam konferensi pers di PN Jakpus, Rabu (1/10/2025). tirto.id/Irfan amin

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam berkas perkara tersebut terdapat 9 orang yang menjadi terdakwa, mereka adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Kasus posisi singkat terhadap kesembilan terdakwa ini, di mana dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers di PN Jakpus, Rabu (1/10/2025).

Safrianto menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp285,1 triliun.

"Pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620," jelasnya.

Pihak Kejaksaan mendakwa sembilan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Penuntut umum akan membacakan surat dakwaan. Informasi nanti akan diperoleh dari surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum," ungkapnya.

Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelaah dan mengadili kasus tersebut dengan seadil mungkin.

"Selanjutnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentu akan menelaah dan memeriksa berkas-berkas itu," ujarnya.

Usai telaah perkara, pihak PN Jakpus akan menentukan majelis hakim yang bertugas untuk mengadili.

"Selanjutnya dari majelis hakim jika sudah ditentukan tentunya bertugas untuk menentukan jadwal sidangnya. Kapan penentuan hari sidangnya kita menunggu dari majelis hakim yang ditunjuk oleh pimpinan," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama