Menuju konten utama

Kuasa Hukum Harap Praperadilan Bisa Bebaskan Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum menilai Polda Jawa Barat telah melakukan tindakan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum Harap Praperadilan Bisa Bebaskan Pegi Setiawan
Pemohon dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan membacakan gugatan saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

tirto.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, tim kuasa hukum menilai Polda Jawa Barat telah melakukan tindakan salah tangkap.

“Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekankan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).

Insank menilai alat bukti yang diajukan tim penyidik Polda Jawa Barat perlu diuji relevansinya. Bila memang terbukti tak cukup alat buktinya, mereka meminta polisi membebaskan Pegi Setiawan.

“Kita tetap merujuk kepada pasal 184 KUHP, harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka. Tapi kemudian alat bukti itu harus (ada) dan harus relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” jelas Insank.

Selain itu, dia mengatakan Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujarnya.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) besok dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yaitu Polda Jawa Barat.

“Besok acaranya jawaban, saksi dan bukti, jelas?” kata Hakim Ketua Eman Sulaiman, sebelum mengetuk palu sekali di Ruang Sidang VI (Moedjono) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengakui telah menyiapkan sejumlah alat bukti guna menjawab gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

“Kami sudah [siapkan jawaban untuk] dalil-dalil yang mereka sampaikan. Kalau mereka tadi menyampaikan alat bukti yang enggak cukup, itu hak mereka. Tapi kami sangat siap untuk menunjukkan alat bukti-alat bukti yang sudah disiapkan oleh penyidik Polda Jabar,” ujar Nurhadi.

Pihaknya menyebut akan membawa saksi ahli untuk sidang lanjutan praperadilan esok.

“Kalau alat bukti nanti ada jadwalnya sendiri, seperti dokumen, barang bukti, semua ada. Kemudian mereka nanti akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kami juga, dari Polda saksi ahli saja, satu,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto