tirto.id - Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan seorang bernama Abdul Pasren atas dugaan pemberian keterangan palsu kepada pihak berwajib. Pasren sendiri adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim dan diterima dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tetanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah, perwakilan dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” ujar pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean, Selasa (25/6/2024) malam.
Menurut Rully, keterangan Pasren sudah merugikan karena menyebut kalau keluarga terpidana sempat minta Pasren dan pengacara mengubah keterangan. Sejumlah bukti yang diklaim memperkuat dugaan pemberian keterangan palsu itu pun disertai dalam pelaporan.
“Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” kata dia.
Ditambahkan Aminah yang mewakili keluarga terpidana, dirinya membantah kalau mereka sempat meminta agar Pasren berbohong dengan iming-iming uang. Selain itu, Pasren membantah bahwa Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy tidur di rumah kontrakan miliknya.
“Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita. Padahal kami datang kesitu untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur dirumah anak Pak Pasren tolong jujur,” ucap Aminah.
Dalam melaporkan Pasren ini, keluarga juga ditemani politikus Dedy Mulyadi. Kedatangan keluarga juga disebut untuk membuktikan tidak adanya permintaan agar Pasren berkata bohong saat bersaksi.
Dedy mengungkapkan bahwa pelaporan ini akan membuktikan siapa yang benar memberikan kesaksian. Oleh karenanya, diharapkan pihak kepolisian segera menindaklanjutinya.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah bersimpuh di pangkuan pak RT, pak RT Tasren meminta agar pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang