Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda karena Termohon Absen

Pengadilan Negeri Bandung menjadwalkan ulang sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Selasa, 1 Juli 2024.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda karena Termohon Absen
Spanduk Bebaskan Pegi Setiawan terbentang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/06/2024). Tirto.id/Akmal Firmansyah

tirto.id - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang dijadwalkan digelar Senin, 24 Juni 2024 ditunda. Pengadilan menjadwalkan ulang pada Selasa, 1 Juli 2024.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, persidangan ditunda dikarenakan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir. “Padahal persiapan itu dalam 2 minggu harusnya sudah siap. Karena panggilan itu 2 minggu lalu diterima,” kata Toni kepada wartawan, Senin (24/06/2024).

Toni menambahkan, “Kalau tidak datang, berarti ditunda 1 Juli. Berarti 1 Juli kami datang lagi ke sini.”

Toni menuturkan tidak datangnya pihak termohon sebagai bagian dari strategi mengulur waktu dengan harapan berkas yang sudah ada di jaksa dinyatakan lengkap.

“Melama-lamakan, dengan harapan berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap. Tetapi kami sudah mengantisipasi,” ujar Toni.

Meski demikian, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan telah menyurati Jaksa Agung agar mengingatkan ke Kejaksaan Tinggi supaya tidak buru-buru menyatakan kelengkapan berkas-berkas. “Karena kasus ini sudah jadi perhatian publik,” beber Toni.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin, menilai pihak Polda Jabar sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan agar menggugurkan sidang peradilan ini.

“Kami tidak menguji siap atau tidak, tetapi kami menilai publik sudah mengetahui ini, tetapi ternyata tidak hadir juga, makanya kami menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur maju ke sidang pokok perkara,” kata Insank.

Insank menuturkan apabila praperadilan sampai gugur, maka ada kejanggalan dalam perkara ini.

“Jadi kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan di P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini,” kata dia.

Meski begitu, kata dia, persidangan praperadilan ini akan terus dilaksanakan meski tanpa kehadiran termohon.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, mengatakan, pihak termohon sudah menerima surat sidang praperadilan. “Ditunda sampai 1 Juli 2024, berkas panggilannya sudah diterima dengan sah oleh pihak termohon (Polda Jawa Barat),” kata Dal Yusra kepada wartawan, di PN Bandung, Senin (24/6/2024).

Dia mengatakan tidak tahu alasan termohon tidak hadir dalam praperadilan hari ini. Namun, persidangan akan terus dilakukan apabila dua kali pihak termohon tidak kembali hadir dalam praperadilan.

“Apabila 1 Juli pihak termohon tidak hadir perkara lanjut terus,” kata dia.

Koordinator Tirto di Bandung sudah menghubungi Humas Polda Jabar untuk menginformasikan, tetapi sampai berita ini ditulis belum ada balasan.

Spanduk Pegi Setiawan

Spanduk Bebaskan Pegi Setiawan terbentang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/06/2024). Tirto.id/Akmal Firmansyah

Spanduk “Bebaskan Pegi” Membentang di PN Bandung

Pantauan kontributor Tirto di lokasi, spanduk bertuliskan “Hapuskan Kriminalisasi di Bumi Pertiwi” membentang di luar pagar pengadilan. Dalam spanduk tersebut terdapat foto tersangka Pegi dengan nada bertuliskan “Bebaskan Pegi Setiawan.”

Selain itu, terdapat beberapa bubuhan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap tersangka Pegi tertulis dalam spanduk tersebut.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan atau Perong dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Juni 2024, dengan agenda sidang yang telah terdaftar Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih, menyebutkan, sidang praperadilan Pegi akan dipimpin oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman dan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Abdul Aziz