tirto.id - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsinta (Vina) dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian (Eky), di Cirebon, menjadi salah satu perbincangan hangat berbagai kalangan. Kasus tahun 2016 ini kembali menuai sorotan dari masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari rilis ke layar lebar pada awal Mei 2024 lalu.
Bersamaan dengan kembalinya perhatian masyarakat ke kasus tersebut, pengusutan kasus ini oleh pihak kepolisian pun berlanjut setelah 8 tahun menguap. Hasilnya, Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akhirnya ditangkap setelah 8 tahun buron.
Sebagai informasi, sebelumnya, pihak kepolisian sebelumnya telah menyimpulkan ada 11 orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini. Kala itu, 8 orang tertangkap, sementara tiga orang lainnya masih menjadi buron, salah satunya Pegi Setiawan alias Egi yang baru-baru ini diamankan Polda Jawa Barat (Jabar).
Terbaru, pihak kepolisian dikabarkan telah memeriksa seluruh penyidik yang terlibat dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam. Satu hal yang turut menimbulkan sorotan publik adalah, ayah dari korban Eky, yaitu Inspektur Satu (Iptu) Rudiana, menjadi salah satu pihak yang turut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana sendiri turut memantik beragam narasi di media sosial. Di antaranya beredar klaim bahwa ayah Eky tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Narasi tersebut disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Antonius Naki” pada Minggu (9/6/2024) dan "Kahirul Aan" pada Selasa (11/6/2024). Diketahui, keduanya menyertakan unggahan video berdurasi 9 menit disertai keterangan dengan narasi yang sama.
“Mengerikan❗Bukti Penyiksaan sadis kasus vina cirebon Iptu rudiana Resmi ditetapkan Tersangka," bunyi takarir kedua akun tersebut pada Minggu (9/6/2024) dan Selasa (11/6/2024).
Sepanjang Minggu (9/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024), atau selama 11 hari tersebar di Facebook, unggahan tersebut telah memperoleh 2,3 ribu tanda suka, 722 komentar dan videonya telah diputar sebanyak 130 ribu kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Iptu Rudiana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon?
Penelusuran Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video tersebut dari awal hingga akhir.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan Tirto, dari awal hingga akhir video tidak ditemukan informasi kredibel yang membuktikan klaim bahwa Iptu Rudiana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Narator dalam video lebih banyak membahas soal pemeriksaan yang dilakukan oleh divisi profesi dan pengamanan (propam) Polri terhadap Iptu Rudiana dan dugaan keterlibatan jaringan narkoba dalam kasus ini.
Tirto kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui kabar terbaru dari kasus ini khususnya terkait pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana dengan memasukan kata kunci “Iptu Rudiana diperiksa kasus Vina Cirebon” dan “Iptu Rudiana tersangka kasus Vina Cirebon” ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, kami menemukan artikel berita milik CNN Indonesia, yang menampilkan pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, yang membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, termasuk Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari Eky.
"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, jenderal bintang dua tersebut mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tersebut. Hasilnya, Iptu Rudiana dinyatakan melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh ayah Eki tersebut.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," tambah Sandi.
Sementara itu, mengutip laporan Tirto, terkait perkembangan terkini kasus Vina Cirebon, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyebut penyidik akan melimpahkan Pegi Setiawan dan barang bukti kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 kepada Kejaksaan Tinggi setempat.
Pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Insya Allah besok (20/6/2024) pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Rabu (19/6/2024).
Hingga Kamis (20/6/2024) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, kami tidak menemukan satupun keterangan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan klaim bahwa bahwa Iptu Rudiana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Iptu Rudiana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Video yang disertakan dalam unggahan sama sekali tidak membuktikan klaim bahwa Iptu Rudiana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa Iptu Rudiana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty