Menuju konten utama

Saluran Siaga Kasus Vina Cirebon Terima 180 Masukan Masyarakat

Menurut Kadiv Humas Polri, hotline tersebut juga diperuntukan bagi aduan mengenai pelanggaran etik anggota polisi dalam kasus ini yang mungkin saja terjadi.

Saluran Siaga Kasus Vina Cirebon Terima 180 Masukan Masyarakat
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Polisi membeberkan jumlah informasi yang terkumpul dari saluran siaga atau hotline kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Saluran ini dibuka demi mendapatkan informasi baru pencarian dua buron lainnya.

"Alhamdulillah sudah ada 180 lebih masukan dari masyarakat, baik itu saran, masukan, dan informasi-informasi lainnya yang menjadi bahan masukan bagi penyidik untuk dapat memperterang tindak pidana ini supaya lebih jelas, lebih transparan, dan lebih berkeadilan," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Rabu (19/6/2024).

Menurut Sandi, hotline tersebut juga diperuntukan bagi aduan mengenai pelanggaran etik anggota polisi dalam kasus ini yang mungkin saja terjadi.

"Ada pelanggaran atau kode etik ataupun yang tidak sesuai ketentuan tolong dilaporkan kepada Propam atau Itwasum," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pencarian dua buron lainnya, penyidik hingga kini masih belum menemukan bukti tambahan lain yang menguatkan keberadaannya. Sementara, tersangka Pegi sudah banyak saksi dan bukti tambahan yang menguatkan.

Sandi memastikan, pencarian kedua buron masih kemungkinan dilakukan jika ada fakta hukum baru yang lain. Bahkan, dia memungkinkan adanya surat perintah penyidikan lain atas pihak yang membantu pelarian para buron.

"Itu sangat memungkinkan. Bukan hanya ayah Pegi, tapi juga ada mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan. Ini ada sesuatu hal yang menarik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, perkembangan terakhir kasus ini penyidik akan melimpahkan Pegi Setiawan dan barang bukti kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 kepada Kejaksaan Tinggi setempat.

Pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Insya Allah besok (20/6/2024) pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Rabu (19/6/2024).

Menurut Sandi, semua itu merupakan hasil dari kerja Polda Jabar siang dan malam secara profesional.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi