tirto.id - Polri memastikan pengawasan internal oleh Propam tidak ada kesalahan prosedur dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Kadiv Humas Polri Irjen, Sandi Nugroho, mengungkapkan, pengawasan secara internal tidak hanya dilakukan oleh Propam, tetapi juga Inspektorat Pengawasan Umum Polri atau Itwasum.
Pemeriksaan pun dilakukan kepada seluruh penyidik saat 2016. Mulai dari ayah Eki, Iptu Rudiana hingga penyidik Polda Jawa Barat.
"Sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Sandi menjelaskan pengawasan eksternal juga sudah mengiringi semua proses penyidikan kasus ini. Mulai dari Kompolnas hingga Komnas HAM.
Lebih lanjut, Sandi juga memastikan berbagai spekulasi di masyarakat yang beredar juga dipilah dengan baik. Dia tak memungkiri banyak rumor beredar terkait kasus ini.
"Yang jelas sekali lagi, penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti," ucap Sandi.
Sandi mengaku, pihaknya belum bisa memenuhi permohonan gelar perkara ulang kasus yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Alasannya, penyidik masih berjalan pada koridor yang benar.
"Penyidik berhati-hati secara profesional dalam bekerja ini, keterbukaan mungkin masukannya, tentu kaitannya dengan kasus ini," ungkap Sandi.
Dia pun mempersilakan berbagai upaya yang dilakukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Namun, dia juga memastikan penyidik sudah menjalankan tugas sesuai undang-undang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin