Menuju konten utama

Kronologi Polemik Toge Production Soal Pajak & Respons DJP

Kronologi polemik pajak yang dialami oleh Toge Production dan respons dari DJP. Toge adalah salah satu produsen game yang terkenal di Indonesia.

Kronologi Polemik Toge Production Soal Pajak & Respons DJP
Ilustrasi Pajak. foto/istockphoto

tirto.id - Toge Production, sebuah pengembang dan penerbit game indie asal Indonesia viral di media sosial setelah pemiliknya membuat pernyataan tentang pajak di platform X. Polemik ini pun direspons oleh akun X resmi DJP Kemenkeu.

Kris Antoni, pendiri Toge Productions pada Rabu (25/2/2026) membuat pernyataan kontroversial yang menyebut jika perusahaannya telah “ditodong” oleh pihak pajak.

Kris bahkan mempertimbangkan untuk memindahkan perusahaannya tersebut ke negara lain karena perlakukan yang diterimanya itu.

Kronologi Polemik Toge Production Soal Pajak

Berikut kronologi kasus yang terjadi terkait Toge Productions dan isu pajak termasuk tanggapan dari Ditjen Pajak:

Awal Isu: Tweet Kris Antoni

Kris Antoni menulis di Twitter miliknya @kerissakti bahwa studio game-nya “ditodong” oleh pihak pajak terkait aturan yang menurutnya dibuat-buat mengenai perlakuan biaya gaji karyawan selama pengembangan game.

Kris menyatakan frustrasinya setelah 17 tahun berusaha memajukan industri game Indonesia dan mengisyaratkan kemungkinan memindahkan Toge Productions ke negara lain.

“Habis ditodong sama orang pajak dengan aturan yg dibuat2 membuat gw semakin yakin untuk mulai memindahkan Toge Productions ke negara lain. Saya sudah berusaha memajukan industri game Indonesia selama 17 tahun, tapi sepertinya harapan saya sudah pupus. I’ve tried my best,” tulis Kris.

“Apabila ada studio game yg tiba2 ditodong kurang bayar dengan alasan biaya gaji karyawan selama development wajib diamortisasi, padahal kalian tidak pernah melakukan atau memenuhi syarat untuk mengajukan kapitalisasi biaya development, jangan mau,” lanjutnya.

Dikapitalisasi dalam cuitan Kris artinya dianggap sebagai aset jangka panjang karena game yang dibuat akan menghasilkan pendapatan di masa depan.

Setelah dikapitalisasi, biaya tersebut kemudian diamortisasi, yaitu dibagi-bagi dan dicatat sebagai biaya secara bertahap selama umur ekonomis game, misalnya lima tahun.

Bantahan dari Shieny Aprilia

Shieny Aprilia, CEO Agate Studio, menanggapi pernyataan Kris dengan menunjukkan bahwa aturan tersebut bukan dibuat-buat oleh pemerintah Indonesia, melainkan merupakan adopsi dari International Accounting Standards (IAS 38).

Ia menekankan bahwa pemerintah benar dalam menerapkan standar internasional dan hal ini justru membantu industri lokal berkembang lebih profesional. Shieny juga menyoroti aspek kepemimpinan industri, menekankan bahwa menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan industri merupakan contoh buruk.

“Dalam hal ini, gw harus ambil posisi bahwa pemerintah benar dalam mengadopsi standar internasional dan mendorong industri lokal ke level yang lebih baik. Beban ada di kita sebagai pemimpin industri yg sudah lebih mature untuk memenuhi standar itu dan dorong industri ini maju,” jelas Shieny di akun X @shienchou.

Tanggapan Resmi – Ditjen Pajak RI (@DitjenPajakRI)

Ditjen Pajak menegaskan bahwa mereka tidak bisa membahas kasus wajib pajak tertentu karena diikat undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan.

Secara umum, DJP menyatakan bahwa perlakuan pajak atas suatu biaya tergantung pada karakteristik dan masa manfaatnya, untuk menjamin perhitungan pajak yang adil, proporsional, dan pasti hukum. Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan memberikan ruang dialog serta klarifikasi bagi wajib pajak.

“DJP menghargai peran penting industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia, dan kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini. Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi perpajakan dari sumber resmi DJP,” pinta DJP di akun X @DitjenPajakRI.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Insider
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra