Menuju konten utama

Info Jam Operasional Kantor Pajak selama Ramadan 2026

Berikut informasi jam operasional kantor pajak selama Ramadan 2026 dan layanan DJP untuk lapor SPT Tahunan.

Info Jam Operasional Kantor Pajak selama Ramadan 2026
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian jadwal operasional dan layanan selama Ramadan 2026. Apa saja yang berubah dan bagaimana informasi terbarunya?

Kendati ada penyesuaian jam kerja, DJP berkomitmen memberi pelayanan prima, terutama karena masa Ramadan kali ini bertepatan dengan puncak periode laporan SPT Tahunan.

Menyikapi hal tersebut, DJP meluncurkan inisiatif bertajuk Ngabuburit Spectaxcular.

Berikut detail lengkap jadwal operasional dan informasi penting seputar laporan SPT Tahunan selama Ramadan 2026.

Jam Operasional & Ngabuburit Spectaxcular

Berdasar pengumuman resmi dari DJP, selama bulan Ramadan seluruh unit kerja kantor pajak di Indonesia akan melayani wajib pajak dengan jadwal khusus.

Jam operasional kantor pajak dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Penyesuaian dilakukan untuk memberi ruang bagi petugas pajak maupun wajib pajak menyiapkan waktu berbuka puasa, tanpa mengurangi kualitas layanan.

Di sampng itu, DJP meresmikan program Ngabuburit Spectaxcular 2026, pelayanan kepada wajib pajak mulai pukul 15.30 sampai 18.00 waktu setempat.

Program kampanye rutin sejak 2016 tersebut sekarang dikemas pakai konsep ngabuburit karena bertepatan dengan bulan puasa.

Berikut jam operasional kantor pajak sepanjang Ramadan 2026:

  • Jam Operasional Kantor Pajak: 08.00-15.00 waktu setempat.
  • Ngabuburit Spectaxcular: 15.30-18.00 waktu setempat.

Batas Lapor SPT Tahunan

Meski pelayanan dilakukan dalam suasana Ramadan, batas waktu lapor SPT Tahunan tetap ikut ketentuan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut adanya kans lonjakan laporan SPT sepanjang Maret dan April nanti.

"Ini mengingat batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026 dan 30 April 2026 untuk batas lapor SPT Tahunan Badan." ujar Bimo.

"Kita paham bulan Ramadan ini mempersingkat waktu pelayanan, tetapi hal itu tidak mengurangi pelayanan prima kepada wajib pajak," imbuh dia.

Denda Jika Telat Lapor SPT

Kepatuhan lapor SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Jika wajib pajak melampaui batas waktu yang sudah ditentukan (31 Maret untuk OP dan 30 April untuk Badan), maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

  • Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.
Selain denda telat lapor SPT, wajib pajak juga perlu menimbang sanksi administrasi berupa bunga, apabila ada pajak kurang bayar dan terlambat disetor ke kas negara.

Oleh karena itu, meski dalam kondisi berpuasa, para wajib pajak diharap tetap teliti dan disiplin saat menghitung dan melapor kewajiban pajaknya.

Baca juga artikel terkait DJP PAJAK atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora