Menuju konten utama

KPU Siapkan Saksi & Bukti Jawab Gugatan Sengketa Pemilu di MK

KPU akan mempelajari dan mencermati setiap dalil aduan terkait perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden yang disidangkan di MK.

KPU Siapkan Saksi & Bukti Jawab Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis dari (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menuturkan, pihaknya akan mempelajari dan mencermati setiap dalil aduan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk presiden yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Hasyim usai sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan oleh Tim Hukum Timnas AMIN di MK, Rabu (27/3/2024).

"Jadi pada intinya kami mendengarkan, mencermati, membaca dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon," kata Hasyim.

Dia mengakui pihaknya sudah menyiapkan setiap jawaban terhadap dalil tuntutan yang diajukan oleh para pemohon dari Timnas AMIN maupun TPN Ganjar-Mahfud. Jawaban tersebut akan diberikan dalam bentuk saksi atau ahli serta dokumen-dokumen rujukan bilamana dibutuhkan.

"Dan itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," kata Hasyim.

Lebih lanjut, dia juga menuturkan, pihaknya juga sudah siap dengan segala kemungkinan dalam proses sidang hasil Pemilu tersebut. Koordinasi juga sudah dilakukan dengan seluruh KPU di level provinsi hingga kabupaten/kota. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi segala sesuatu yang menjadi topik permohonan oleh pemohon.

"KPU beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya yang kira-kira akan jadi topik permohonan oleh para pemohon terutama untuk persidangan-persidangan awal ini untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk presiden," kata Hasyim.

Sebelumnya Anggota KPU, Mochammad Afifudin, menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk HICON Law and Policy Strategies dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kuasa hukum pilpres dari KPU (adalah) Kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies," kata Mochammad Afifuddin dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).

Usai persidangan pembukaan yang dihadiri oleh Timnas AMIn, berikutnya akan dihadiri oleh TPN Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin