tirto.id - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan KPU telah menyiapkan segala bukti untuk menghadapi sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua kabupaten Pilkada yaitu Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud. Selain menyiapkan bukti, KPU juga siap menghadirkan sejumlah saksi apabila majelis hakim konstitusi menghendaki.
"Semua sudah kita siapkan, jawaban, bukti dan termasuk ahli jika diperlukan," kata Afifuddin saat dihubungi Tirto, Selasa (6/5/2025).
Sebagai catatan, MK memutuskan untuk melanjutkan 2 dari 7 perkara sengketa pilkada 2024 setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Senin (5/5/2025). Kedua permohonan yang dilanjutkan adalah permohonan Pilkada Kabupaten Barito Utara dengan nomor registrasi 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dan Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nomor registrasi 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.
Afifuddin mengakui, saat ini KPU sedang melakukan koordinasi lintas divisi untuk mematangkan sidang lanjutan tersebut. Hal itu mengingat MK telah menetapkan persidangan lanjutan pada Kamis (8/5/2025).
"Teman-teman segera koordinasi, lanjut untuk mematangkan persiapan sidang Kamis lusa," kata dia.
Pria yang juga pernah menjadi Anggota Bawaslu RI ini menjelaskan, KPU juga bersiap untuk menghadapi tujuh pengajuan permohonan gugatan PHPU Kada. KPU pun tengah menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk menyiapkan segala bahan untuk persidangan.
"Iya mas, kita masih menunggu BRPK dari MK," katanya.
Ketujuh daerah yang kembali mengajukan gugatan antara lain Kabupaten Tasikmalaya dengan pemohon pasangan calon Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz; Kabupaten Lawang dengan pemohon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati; Kabupaten Bengkulu Selatan dengan pemphon Suryatati dan Ii Sumirat; Kabupaten Tasikmalaya dengan pemohon Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly; Kabupaten Gorontalo Utara dengan pemohon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey; Kota Banjarbaru dengan pemohon Udiansyah; Kota Banjarbaru dengan pemohon Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel.
Meski telah terdaftar dalam laman website MK, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa hingga kini belum ditetapkan jadwal persidangan pendahuluan yang menghadirkan para penggugat atau pemohon. Faiz menjelaskan bahwa MK memiliki tenggat waktu 45 hari sejak masuk dalam antrean registrasi untuk segera diperiksa dan disidangkan.
"Nanti jika sudah siap akan diregistrasi dan penjadwalannya tentu tidak menggunakan penjadwalan yang sekarang. Kita punya waktu itu paling lama 45 hari kerja, sejak diregistrasi. Nanti akan ada panggilan kepada para pihak untuk sidang pendahuluan," kata Faiz.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































