Menuju konten utama

KPU Jabar Imbau Anggota DPRD Mundur bila Ikut Pilkada 2024

Pejabat pemerintahan daerah atau anggota DPRD harus mengundurkan diri apabila ingin mengikuti pilkada.

KPU Jabar Imbau Anggota DPRD Mundur bila Ikut Pilkada 2024
Suasana pelantikan anggota DPRD Jawa Barat terpilih di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/ama.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengimbau para anggota DPRD Jabar yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 untuk segera mengundurkan diri.

Saat ini, telah ada beberapa anggota DPRD Jabar yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024. Selain itu, ada juga yang mundur karena meninggal dunia.

Nama-nama anggota DPRD Jabar yang mundur dan digantikan adalah Erni Sugiyanti (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 6 diganti oleh Dindin Abdullah Ghozali; Zulkarnaen (PAN) dari Dapil Jabar 13 diganti Supriatna Gumilar; dan Lucky Hakim dari (Nasdem) dari Dapil Jabar 12 diganti oleh Sri Wahyuni Utami.

Lalu, ada Dikdik Agus (PKS) dari Dapil Jabar 3 diganti Sri Dewi Anggraeni; Heri Koswara (PKS) dari Dapil 8 diganti Lilis Nurlia; dan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah (PAN) dari Dapil Jabar 2 diganti Nisya Ahmad.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD Jabar yang mundur karena ikut Pilkada 2024 di antaranya Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rustandi, dan Reynaldi Putra Andira Budi Raemi. Keempatnya merupakan kader Golkar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro, menekankan bahwa pejabat pemerintahan daerah atau anggota DPRD harus mengundurkan diri apabila ingin mengikuti pilkada.

"Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN. Kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri," kata Adie, Selasa (3/9/2024).

Adie juga menyebut bahwa pihaknya membuka penyerahan surat pengunduran diri mereka selambat-lambatnya hingga 22 September 2024.

"Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau paslon [harus] menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses. Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Politik
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi