Menuju konten utama

KPK: Walkot Semarang Peras Pegawai Bapenda via Iuran Kebersamaan

Uang iuran kebersamaan itu bersumber dari pemotongan upah pungut pegawai Bapenda.

KPK: Walkot Semarang Peras Pegawai Bapenda via Iuran Kebersamaan
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyanyikan lagu Indonesia Raya saat mengikuti Rapat Paripurna yang membahas soal Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2024 di DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, tak hanya diduga memotong upah pegawainya, tapi juga diduga mendapat uang tambahan dengan memeras para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa uang dari pemerasan pegawai Bapenda tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ita dan sang suami. Modus yang digunakan adalah penyediaan tambahan dana.

"Penyediaan tambahan dana untuk Wali Kota (Hevearita) dan suaminya (Alwin) yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda,” kata Tessa saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (20/9/2024).

Tessa mengatakan bahwa uang iuran para pegawai Bapenda itu bersumber dari pemotongan upah pungut yang sebelumnya telah terungkap. Namun, Tessa enggan mengungkapkan nilai pemerasan yang dilakukan serta digunakan untuk apa saja.

Iuran kebersamaan itu asalnya dari upah pungut,” ucap Tessa.

Sebelumnya, pada 19 September 2024, KPK telah memeriksa beberapa pejabat Bapenda Kota Semarang, yaitu Kasubbid Penetapan Bapenda Semarang, Agung Wido Catur Utomo, dan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Yulia Adityorini.

Kemudian, dua orang lainnya yaitu mantan Plt Inspektur Kota Semarang, Patwiranto Herbudi Prasetyo, dan Camat Semarang Utara, Siwi Wahyu Ningsih. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polrestabes Semarang.

Dalam kasus ini, Ita diduga melakukan pemerasan dengan memotong upah pungut pegawai sehingga gaji bersih atau take home pay (THP) yang diterima tidak sesuai.

Selain pemerasan, KPK juga mengusut dua dugaan kasus lainnya, yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024 dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri dan menetapkan beberapa tersangka, yaitu Mbak Ita, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Selain itu, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Jawa Tengah yangdiduga terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan dilakukan pada 17-25 Juli 2024.

Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp1 miliar, 9.650, hingga puluhan unit jam tangan. Turut disita pula dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, hingga dokumen berisi catatan tangan.

Addendum: Berita ini mengalami penyuntingan minor pada Selasa (24/9/2024). Pada paragraf ke-9, semula tertulis "Selain pemerasan, KPK juga mengusut dua dugaan kasus lainnya, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024 dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024." Redaktur membetulkannya menjadi "Selain pemerasan, KPK juga mengusut dua dugaan kasus lainnya, yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024 dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024..

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi