Menuju konten utama

Wali Kota Semarang dan Suaminya Diperiksa KPK

Ita dan Alwin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Wali Kota Semarang dan Suaminya Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww.

tirto.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang juga selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa selain Ita dan Alwin, KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini, Selasa (30/7/2024), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Tiga saksi lain yang diperiksa KPK yaitu Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono; Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto; dan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa tiga orang saksi yang merupakan para pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang dalam kasus ini.

Tiga orang tersebut, yaitu Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari; Pegawai non-ASN Bapenda, Marjani Heriyanto; dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kompleks Balai Kota Semarang terkait kasus dugaan korupsi ini pada 17 Juli 2024 lalu.

KPK juga membeberkan tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama, dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.

Selain itu, terdapat juga perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024 di lingkungan Pemkot Semarang.

KPK juga telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian keluar negeri terkait kasus ini.

Tessa mengatakan belum bisa membuka identitas keempat orang tersebut. Namun, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya pihak swasta.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi