tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya tengah mengusut perkara terkait tambang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Meskipun demikian, Asep menyebut KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait pengusutan perkara tersebut. Sebab, katanya, proses masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
“Tapi masih dalam proses lidik. Jadi, belum kita bisa sampaikan,” ucap Asep.
Dalam pengelolaan tambang, KPK memang pernah mengundang sejumlah kementerian terkait untuk berdiskusi dan menyampaikan rekomendasi strategis. Di antaranya ada Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, dan Kementerian Keuangan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap pihaknya menemukan sejumlah permasalahan terkait perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada dalam kawasan hutan. Salah satu temuannya adalah indikasi korupsi dari IUP yang bebas beroperasi dalam kawasan hutan, meski perusahaannya tak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Saya memberikan sebuah temuan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan di-back up oleh Kedeputian Korsup terkait masalah IUP di lokasi hutan. Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. tapi ada yang tidak punya," ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Tak berhenti di situ, menurut Setyo para perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki PPKH itu tetap dapat menyetorkan jaminan reklamasi (jamrek) dan diterima oleh pihak terkait. Padahal, katanya, seharusnya perusahaan tak berizin tak berhak membayar jamrek apalagi beroperasi.
"Harusnya mereka adalah yang kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tetapi kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga dan diterima," tutur Setyo.
Oleh sebab itu, Setyo berharap dengan adanya pertemuan ini bisa menjadi salah satu solusi agar praktik semacam itu dapat ditindaklanjuti. "Solusi tentu menjadi tanggung jawab stakeholder kementerian," sebut Setyo.
Menanggapi hal ini, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan pihaknya juga menganggap hal ini merupakan pelanggaran serius yang merusak lingkungan. Hanya saja, dia tak bisa memastikan potensi kerugian yang ditimbulkan dari adanya kecurangan ini.
"Yang pasti tim dari kami dari Ditjen Planologi sudah berkoordinasi dengan deputi pencegahan untuk menghitung detail tentang potensi kerugian, sekali lagi rekonsiliasi data ini menjadi penting," ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































