Menuju konten utama

Kasus TPPU Tambang Nikel, Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Bui

Jaksa juga meminta Windu Aji dihukum dengan pidana denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.

Kasus TPPU Tambang Nikel, Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Bui
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto, menghadiri persidangan tuntutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi penjualan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8/2025). Tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi penjualan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Windu Aji bersalah karena terbukti menempatkan, mengalihkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Tidak ada alasan membenarkan atau alasan pemaaf untuk terdakwa. Maka menurut hukum dan keyakinan kami, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang dihubungkan dengan saksi-saksi dan alat bukti,” kata salah seorang Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Jaksa juga meminta Windu Aji dihukum dengan pidana denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.

“[Meminta majelis hakim] menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan,” ujar Jaksa.

Jaksa juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Windu sebesar Rp135,83 miliar karena telah terbukti menikmati uang hasil korupsi.

“Terdakwa dalam tindak pidana asal terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti sebesar Rp135 miliar 830 juta 898 ribu 26 rupiah dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya,” ucapnya.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

Jaksa menyebut Glenn telah melakukan tindak pidana yang sama dengan Windu Aji dalam kasus ini. Meski begitu, Glenn dituntut dengan hukuman pidana yang lebih rendah, yakni 5 tahun penjara, dengan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.

“[Meminta majelis hakim] menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Glenn Ario Sudarto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan,” ungkap Jaksa.

Sebagai informasi, Windu Aji sebelumnya didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari wilayah IUP PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

JPU saat sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/3/2025) lalu mengatakan bahwa Windu Aji menggunakan uang rasuah itu untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard, serta menerima uang Rp1,7 miliar.

Jaksa mengungkapkan terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, yaitu hasil penjualan ore (bijih) nikel yang berasal dari wilayah IUP PT Antam Tbk., Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.

Sidang pembacaan dakwaan TPPU terhadap Windu Aji digelar bersamaan dengan satu terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

PT Lawu Agung Mining merupakan badan usaha milik swasta yang bergerak di bidang usaha aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Perusahaan itu didirikan oleh Glenn dan Tan Lie Pin yang masing-masing semula menjabat sebagai direktur dan komisaris.

Sementara itu, Windu Aji yang merupakan salah satu pemegang saham PT Khara Nusa Investama membeli saham PT Lawu Agung Mining sebanyak 1.900 lembar dengan nilai per lembarnya sebesar Rp1 juta. Dengan demikian, PT Khara Nusa Investama memiliki 95 persen saham PT Lawu Agung Mining.

Kontrak jasa pertambangan di wilayah Mandiodo, Lasolo, dan Lalindu ditandatangani oleh PT Antam Tbk. sebagai pihak pertama dan Kerja Sama Operasi Mandiodo-Tapunggaya-Tapuemea (KSO MTT) sebagai pihak kedua untuk jangka waktu 3 tahun dan 3 bulan sejak 22 Desember 2021.

KSO MTT ditunjuk untuk mengelola pertambangan di Blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapuemea. Adapun, PT Lawu Agung Mining merupakan salah satu anggota KSO MTT tersebut.

Baca juga artikel terkait TAMBANG NIKEL atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama