Menuju konten utama

KPK Ungkap Modus Korupsi di Sektor Tambang: Tak Kantongi PPKH

KPK mengungkap modus perusahaan tambang, yakni mengantongi IUP, tetapi tak punya PPKH.

KPK Ungkap Modus Korupsi di Sektor Tambang: Tak Kantongi PPKH
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) didampingi Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) memberikan keterangan pers seusai menggelar diskusi tentang kajian sektor pertambangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap modus korupsi di sektor pertambangan. Setyo mengatakan pihaknya menemukan adanya sejumlah perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada dalam kawasan hutan, tetapi tak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hal itu diungkap Setyo dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih terkait pencegahan korupsi pertambangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

"Saya memberikan sebuah temuan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan di-back up oleh Kedeputian Korsup terkait masalah IUP di lokasi hutan. Ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan, tapi ada yang tidak punya," kata Setyo.

Menurut Setyo, para perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki PPKH itu tetap dapat menyetorkan jaminan reklamasi (jamrek) dan diterima oleh pihak terkait. Padahal, katanya, seharusnya perusahaan tak berizin tak berhak membayar jamrek apalagi beroperasi.

"Harusnya mereka adalah yang kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tetapi, kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga dan diterima," tutur Setyo.

"Ini tentu menjadi permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya. Nah ini menurut kami juga tidak tepat. Harusnya itu sudah ditolak, gitu," sambungnya.

Setyo berharap dengan adanya pertemuan ini bisa menjadi salah satu solusi agar praktik semacam itu dapat ditindaklanjuti. "Solusi tentu menjadi tanggung jawab stakeholder kementerian," sebut Setyo.

Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan pihaknya juga menganggap hal ini merupakan pelanggaran serius yang merusak lingkungan. Hanya saja, dia tak bisa memastikan potensi kerugian yang ditimbulkan dari adanya kecurangan ini.

"Yang pasti tim dari kami dari Ditjen Planologi sudah berkoordinasi dengan deputi pencegahan untuk menghitung detail tentang potensi kerugian, sekali lagi rekonsiliasi data ini menjadi penting," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama