Menuju konten utama

KPK Ungkap Aset yang Dirampas dari Terpidana Kasus PT Taspen

Aset-aset yang dirampas KPK meliputi sejumlah uang tunai, barang mewah, kendaran, hingga properti.

KPK Ungkap Aset yang Dirampas dari Terpidana Kasus PT Taspen
Sejumlah aset rampasan KPK dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen. tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah aset yang dirampas dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan terpidana mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan aset yang dirampas terdiri dari uang tunai, kendaraan, properti, hingga barang-barang mewah.

“Ada 2 buah perhiasan yang dibungkus kotak berwarna cokelat bertuliskan Australian Gold dan kartu Australian Gold yang bertuliskan di antaranya Maru Koala Park. Kemudian, ada 2 tas mewah merek LV yang warna merah muda, LV cokelat muda, LV warna hitam. Kemudian, ada tas Goyard motif warna cokelat, tas merek Polène warna cokelat, tas merek LV warna cokelat, tas merek Prada warna krem," ujar Mungki kepada wartawan di Rumah Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Selain itu, KPK turut merampas 2 cincin emas dan logam mulia.

"Satu kotak warna kuning yang di dalamnya [ada] 2 buah cincin emas dengan mata cincin hijau dan biru. Dan yang terakhir, 1 buah dompet berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 batang logam mulia yang terdapat tulisan 100 gram dan logam mulia tulisan Fine Gold 50 gram dan 2 lembar sertifikat," jelasnya.

KPK juga menyita 4 kendaraan yang akan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

“Ada 1 buah mobil listrik ini, 1 unit mobil Hyundai Ioniq 5 EV (Electronic Vehicle) Prime Extended GRB warna hitam dengan nomor kendaraan B 1722 PNQ. Kemudian, ada 1 kendaraan Honda HRV warna hitam plat B 1305 DNA. Kemudian, ada 1 mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor kendaraan B 2789 RFH, dan yang terakhir ada Honda CRV warna hitam mutiara dengan nomor B 2158 RFD," ujar dia.

Menurut Mungki, hasil penaksiran sementara terhadap 4 kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Selain kendaraan, KPK turut merampas sejumlah properti berupa apartemen dan bidang tanah.

“Selain itu, juga ada beberapa properti yang dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti. Di antaranya ada apartemen di Casa Grande Residence di Letjen Suprapto nomor 34 Jakarta Selatan. Kemudian, juga Apartemen Springwood Residence tipe Diesel 9 lantai GF nomor unit RGF 909. Kemudian, ada Apartemen Springwood Residence, kemudian ada Apartemen The Smith, ada juga Apartemen The Smith juga di lantai UB nomor unit 08," terangnya.

KPK juga menyita sejumlah bidang tanah di wilayah Serpong Utara dan Serpong di Tangerang Selatan.

"Kemudian, ada 1 bidang tanah. Ini tanah seluas 178 meter persegi di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Kemudian, ada 1 bidang tanah seluas 122 meter persegi di Kecamatan Serpong, juga Kota Tangerang Selatan, dan 1 bidang tanah seluas 174 meter persegi di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan," sebut Mungki.

Selain aset-aset tersebut, KPK telah pula menyerahkan uang hasil rampasan kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

"Kemudian, dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp153.613.488.054. Ini yang putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen," kata Mungki.

Baca juga artikel terkait PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi