tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama-nama calon pejabat pemimpin tinggi pratama KPK yang lolos seleksi administrasi. Pada jabatan Direktur Penyelidikan, terdapat lima nama yang berhasil lolos, salah satunya adalah Plt. Direktur Penyelidikan, Tessa Mahardika. Empat nama selain Tessa antara lain tiga orang dari internal KPK, Achmad Taufik, Arif Abdul Halim, dan Farhan. Terdapat satu nama yang berasal dari Kejaksaan RI, yaitu Farhan.
Sementara itu, untuk jabatan Kepala Biro Hukum terdapat tujuh nama calon, tiga di antaranya berasal dari Kementerian Hukum. Ada pula yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian BUMN.
Kemudian, jabatan yang paling banyak peminatnya yaitu Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat. Terdapat 52 nama calon yang berasal dari berbagai instansi.
Lebih lanjut, terdapat lima nama calon Direktur Penuntutan yang juga dinyatakan lulus seleksi administrasi. Empat nama di antaranya berasal dari Kejaksaan RI yaitu Adhryansah, Agustinus Heri Mulyanto, Dandeni Herdiana, dan Wagiyo. Sementara itu, satu nama lainnya berasal dari internal KPK, yakni Jaksa Budhi S.
Kemudian, untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V terdapat 14 nama calon, salah satunya adalah Maria Ivonne Tarigan, yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
Jabatan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi memiliki delapan nama calon yang tujuh di antaranya berasal dari KPK. Satu orang lainnya yaitu Dzikran Kurniawan berasal dari Pemprov Jakarta.
Para calon pejabat pemimpin tinggi pratama KPK ini, diumumkan berdasarkan Pengumuman KPK NOMOR B/002/PANSELKPK/11/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Ranu Mihardja.
Nama-nama yang telah lolos tahap seleksi administrasi ini, selanjutnya akan menghadapi tahap penulisan policy brief atau makalah dan bahan presentasi yang akan dilaksanakan secara luring bertempat di Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Timur, Jumat (14/11/2025).
Mereka diwajibkan membawa perlengkapan sebagaimana yang diunggah pada saat mendaftar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ljazah asli atau ijazah legalisasi pendidikan terakhir.
Peserta yang tidak mengikuti rangkaian pelaksanaan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur serta tidak berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan seleksi dibebankan kepada masing-masing peserta.
Diketahui, KPK menggelar seleksi terbuka untuk enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Seleksi ini, dilaksanakan oleh panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari pihak internal dan eksternal KPK.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Herefa, mengatakan, keenam jabatan tersebut antara lain Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
Seleksi ini dikhususkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan dibuka secara resmi pada Senin (20/10/2025). Hasil kandidat akan diumumkan pada Desember 2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































