Menuju konten utama

KPK Terima Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto

Widodo menyambangi KPK untuk menyerahkan surat Keppres terkait pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

KPK Terima Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, mendatangi KPK untuk menyerahkan Surat salinan Keppres terkait amnesti Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia kemudian diterima Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (1/8/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025) sore. Widodo menyambangi KPK untuk menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Widodo mendatangi KPK mengenakan kemeja coklat dengan jaket biru sekitar pukul 18.35 WIB. Selain itu, dia juga terlihat membawa map yang berisi sejumlah kertas.

Widodo mengatakan kedatangan dirinya ke Gedung KPK untuk menunaikan tugas mengantarkan surat salinan Keputusan Presiden kepada pimpinan KPK. Dia menyebut surat salinan tersebut diterima oleh pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana, dan kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh pak menteri, dan pak menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo kepada wartawan usai menyerahkan surat tersebut.

Widodo mengatakan dirinya tak bisa berkata banyak terkait dengan hal ini. Dia hanya menyebut hal itu akan disampaikan oleh Menkum, Supratman Andi Agtas.

“Nanti kalau tidak salah malam ini atau sebentar lagi di kemenkum, pak menteri akan konpers, akan menjelaskan secara detail semuanya,” ucap dia.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK akan memproses terlebih dahulu surat tersebut sebelum ditindaklanjuti.

“Saya proses dulu suratnya nanti langsung abis ini langsung saya terima, dengan saya,” katanya.

Baca juga artikel terkait AMNESTI UNTUK HASTO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama