tirto.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemberian abolisi untuk eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan pemberian amnesti Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, membuat kedua orang itu bebas dari segala akibat hukum dan tuntutan tindak pidana.
"Jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan," kata Yusril dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).
Yusril menegaskan bahwa dengan putusan amnesti dan abolisi tersebut, maka Hasto maupun Tom Lembong tidak perlu lagi melanjutkan kasus hukum keduanya.
"Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama, dan bagi Pak Thomas Lembong ya sudah diputus mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini. Bahkan dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan," jelasnya.
Mantan Ketua Umum PBB ini juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melaksanakan proses pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yaitu bersurat dan berkonsultasi kepada DPR.
Menurut Yusril, Prabowo selaku presiden memiliki kewenangan mutlak dalam pemberian amnesti dan abolisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang 1954.
"Pasal 14 Undang-Undang 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat dan pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































