tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) atau Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) pada periode 2009 hingga 2015.
Kasus ini hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Budi mengatakan perkara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi menegaskan, dalam penyidikan baru ini belum ada penetapan tersangka.
“Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, sprindik umum,” kata Budi.
Dalam dua perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris PETRAL, serta Bambang Irianto (BI) selaku Direktur PETRAL, sebagai tersangka.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































