tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan staf khusus (stafsus) kementerian atau lembaga wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi, kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3 tahun 2024," kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat Media Gathering bertajuk Menyambung Cerita Menegakkan Integritas di Padi Resort, Bogor, Selasa (18/11/2025).
Herda mengatakan kewajiban melaporkan LHKPN ini harus dilakukan demi menjaga integritas serta sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi. Mengingat, posisi stafsus cukup strategis.
"Mereka ada juga yang protes, 'pak ini, kan, menurut golongan enggak diharuskan', tapi kami kembalikan, 'bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau enggak? Kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga'. Salah satu indikator integritas pejabat atau orang-orang yang duduk di posisi-posisi yang berisiko tinggi dan strategis yaitu harus lapor LHKPN. Dia mau harus diawasi," ucap dia.
"Begitu juga kemarin di KPU, baru saja membuat PKPU terkait dengan PAW. Nah, PAW itu juga enggak ada kewajiban untuk membuat LHKPN," tambah dia.
Dia menjelaskan KPK telah menyosialisasikan kewajiban penyerahan LHKPN ini. Kata Herda, pada 2026 dapat dilihat siapa saja stafsus yang patuh atau tidak dalam melaksanakan kewajibannya.
"Tentu kewajiban kami juga untuk memastikan bahwa yang dilaporkan itu betul, karena itu amanat undang-undang. Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN, LHKPN-nya harus benar. Nah, untuk meyakinkan itu harus benar, kita harus melakukan klarifikasi-klarifıkasi," katanya.
Meski begitu, lanjut Herda, karena jumlah pelapor LHKPN sangat banyak, bahkan mencapai 420 ribu orang lebih, KPK memerlukan strategi khusus untuk melakukan klarifikasi.
"Enggak mungkin semuanya kami klarifikasi. Kami butuh strategi-strategi yang pas, mana sih yang perlu kami klarifikasi mana yang untuk sementara tidak perlu kami klarifikasi," tutup Herda.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































