tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan politikus PAN Sukiman, yang sejak Februari 2019 lalu telah menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Anggota DPR RI Fraksi PAN itu hari ini terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK. Sebelumnya, Sukiman diperiksa untuk tersangka Natan Pasomba.
"Mohon doanya, mudah-mudahan cepat selesai," kata Sukiman saat memasuki mobil di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Sukiman dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba (NPS).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap yang menjerat eks Anggota DPR Amin Santono, pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan konsultan bernama Eka Kamaludin.
Sukiman diduga menerima uang Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba. Berdasar keterangan KPK, Sukiman diduga menerima suap itu secara bertahap, mulai dari Juli 2017 hingga April 2018. Uang suap itu diberikan kepada Sukiman melalui sejumlah perantara. Uang itu baru sebagian dari total suap Rp4,41 miliar yang disiapkan Natan.
Suap tersebut diberikan kepada Sukiman agar mengatur penetapan alokasi dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Uang senilai 4,41 miliar merupakan komitmen fee setara 9 persen dari total dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Kabupaten ini tercatat mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 senilai Rp49,915 miliar dan dari APBNP 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Karen menerima suap, KPK menjerat Sukiman dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom