Menuju konten utama

Menyelisik Harta Anggota DPR Sukiman dalam Korupsi Dana Perimbangan

Penetapan KPK kepada Sukiman sebagai tersangka baru merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengalokasian dana perimbangan daerah.

Menyelisik Harta Anggota DPR Sukiman dalam Korupsi Dana Perimbangan
Anggota Badan Anggaran dari Komisi XI DPR Sukiman memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, mantan Kepala seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan perantara suap Eka Kamaludin, pada sidang lanjutan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah APBN-P 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10/2018) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI Komisi XI Sukiman sebagai tersangka baru kasus korupsi dana perimbangan.

Penetapan Sukiman merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengalokasian dana perimbangan daerah yang menjerat salah satunya anggota DPR Amin Santono. Sukiman ternyata mempunyai kekayaan yang cukup mencolok seperti rekannya, Amin Santono yang sudah terjerat lembaga antirasuah.

Berdasarkan yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, total harta Sukiman mencapai Rp5.052.553.698 per 18 Februari 2010. Seperti Amin yang memiliki lonjakan harta hingga berlipat-lipat. Pada tahun 2003, total harta Sukiman hanya tercatat Rp219.500.000.

Lonjakan harta Sukiman terlihat dari harta tidak bergerak dan transportasi. Pada pelaporan tahun 2003, Sukiman hanya punya rumah dan tanah di Melawi seharga Rp45 juta dan tanah sekitar 2,7 hektar di Melawi senilai Rp27,5 juta. Ia pun hanya punya mobil toyota kijang senilai Rp125 juta dan motor seharga Rp12 juta.

Pada pelaporan 2010, Sukiman membeli tanah di Melawi lebih dari 20 hektar sehingga total harta tak bergeraknya mencapai Rp3.351.940.000. Kemudian, Sukiman juga membeli kendaraan seperti mobil Terrano senilai Rp135 juta, honda CRV Rp350 juta, mobil Grand Livina Rp150 juta dan motor senilai Rp10 juta. Bila ditotal, harta bergerak milik Sukiman mencapai Rp782 juta.

Ia pun punya bisnis SPBU senilai Rp890 juta. Selain itu, harta giro atau setara kas Sukiman naik dari Rp10 juta menjadi Rp28.614.698.

Selain Sukiman, KPK pun menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba sebagai tersangka.

Sukiman diduga menerima uang Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika dari Natan Pasomba.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima uang tersebut secara bertahap mulai dari Juli 2017 hingga April 2018 melalui sejumlah perantara.

Angka ini baru sebagian dari total Rp4,41 miliar yang disiapkan Natan. Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Penerimaan tersebut diduga adalah fee 9 persen dari total dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Atas hal tersebut, kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat Anggota DPR Amin Santono, pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin.

Atas perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA PERIMBANGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno