tirto.id - Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/08/2018).
"Saksi Sukiman datang pagi ini dan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya.
Sukiman diperiksa oleh KPK terkait pengetahuannya dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan tahun anggaran 2018. Salah satunya, akan mengusut perihal asal-usul mobil Toyota Camry yang disita penyidik KPK dari rumah Sukiman beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan ini sendiri adalah hasil dari penjadwalan ulang. KPK sebelumnya juga pernah mengagendakan pemeriksaan terhadap sang legislator pada 13 Agustus 2018 lalu. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih menjalani masa reses.
Selain memeriksa Sukiman KPK pun pada hari ini berencana memeriksa sejumlah orang lainnya, dua orang dari pihak swasta untuk tersangka YP [Yaya Purnomo].
Kasus ini bermula saat KPK resmi menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi pada 5 Agustus lalu.
Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin (swasta dan perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), dan Ahmad Ghaist (kontraktor) terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di kawasan Halim, Jakarta. KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee dua proyek di Sumedang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp25,850 miliar.
KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari