Menuju konten utama

Perantara Suap Dana Perimbangan APBN-P 2018 Divonis 4 Tahun Penjara

Selain pidana penjara Eka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Perantara Suap Dana Perimbangan APBN-P 2018 Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan konsultan Eka Kamaludin terbukti melakukan korupsi dana perimbangan dalam APBN-P 2018 secara bersama-sama dengan anggota DPR Amin Santono dan Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Karena itu Eka Kamaludin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eka Kamaluddin tersebut oleh karena itu pidana penjara 4 tahun," kata hakim Rustiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Selain pidana penjara Eka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Eka juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp158 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara 6 bulan.

Hakim menyatakan Eka telah terbukti bersalah karena menjadi perantara atas suap kepada anggota DPR Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Uang itu berasal dari kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias dan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa melalui Taufik Rahman, Kadis Pekerjaan Umum Lampung Tengah.

Uang itu diberikan agar Amin Santono dan Yaya Purnomo membantu Kabupaten Sumedang mendapat tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN-Perubahan 2018. Selain itu agar Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Eka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, hakim pun mempertimbangan Eka yang memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, bersikap sopan dan terus terang di persidangan, serta mengakui kesalahannya.

Atas perbuatannya, Eka telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait SUAP APBN-P 2018 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari