Menuju konten utama
Tirto.ID
Pencarian
Periksa Fakta
News
Diajeng
Bisnis
Beranda
Latest News
Periksa Fakta
News
Flash News
News Plus
Decode
Mozaik
Mesin Waktu
Miroso
Perspektif
Wawancara Khusus
Bisnis
Insider
Side Job
Gearbox
Byte
Edusains
GWS
TirtoEco
Visual
Video
VidPro
Esai Foto
Infografik
Diajeng
For Your Pemilu
Inception
Contact Us
Indeks
Mode Gelap
Artikel teks besar
Stop Press
Kemenhub: Tidak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Trigana Air PK YSC
Beranda
Suap Apbn-p 2018
Indeks Suap Apbn-p 2018
Hukum
Senin, 4 Feb 2019
Divonis 8 Tahun Penjara, Amin Santono Pikir-Pikir
Amin Santono menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Hukum
Senin, 4 Feb 2019
Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Amin Santono.
Hukum
Senin, 4 Feb 2019
Perantara Suap Dana Perimbangan APBN-P 2018 Divonis 4 Tahun Penjara
Selain pidana penjara Eka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukum
Jumat, 28 Sept 2018
Dakwaan Yaya: 10 Daerah Menyuap Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemenkeu
Sepuluh kabupaten dan kota memberikan uang hingga miliaran rupiah pada dua pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Hukum
Rabu, 5 Sept 2018
Sepi Landa DPRD Kota Malang Usai 40 Anggotanya Diciduk KPK
Pantauan
Tirto
pada Selasa (4/9/2018) sejak pukul 14.00 hingga 18.10 WIB, gedung DPRD Kota Malang tampak sepi dari aktivitas anggota dewan.
Hukum
Selasa, 14 Agt 2018
KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Terkait Suap Dana RAPBN-P 2018
Wali Kota Tasikmalaya dan anggota DPR-RI Komisi IX diperiksa KPK sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah.
Hukum
Kamis, 9 Agt 2018
Wali Kota Tasikmalaya Siap Diperiksa KPK sebagai Saksi
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menyatakan, dirinya siap memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus suap tersebut.
Hukum
Senin, 2 Juli 2018
KPK Panggil PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Terkait Suap APBN-P
"Diperiksa untuk tersangka AG," ucap Febri Diansyah.