Menuju konten utama

Divonis 8 Tahun Penjara, Amin Santono Pikir-Pikir

Amin Santono menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Divonis 8 Tahun Penjara, Amin Santono Pikir-Pikir
Terdakwa Amin Santono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan Amin menerima suap terkait pengalokasian dana perimbangan daerah dalam APBN Perubahan 2018.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Amin saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2019).

Jaksa pun menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Dengan demikian kedua belah pihak memiliki waktu 1 minggu untuk memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dan haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Amin telah menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias dan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa. Uang suap itu diberikan kepada Amin melalui Taufik Rahman, Kadis Pekerjaan Umum Lampung Tengah.

Tujuan pemberian suap agar Amin Santono membantu Kabupaten Sumedang mendapat tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN-Perubahan 2018 dan agar Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Vonis terhadap Amin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta kepada Hakim agar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Amin. Jaksa juga menuntut, Amin membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,9 miliar, dan pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat negara selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) nya minggu lalu Amin meminta agar dirinya dihukum seringan-ringannya. Ia khawatir akan meninggal di penjara mengingat umurnya saat ini sudah menginjak 70 tahun.

Baca juga artikel terkait SUAP APBN-P 2018 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH