tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut konsultan bernama Eka Kamaluddin dengan hukuman penjara 5 tahun enam bulan.
Jaksa menilai Eka telah terbukti bersalah turut bersama-sama menerima suap terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018. Eka sebelumnya didakwa telah menjadi perantara pemberian suap kepada Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yahya Purnomo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Kamaluddin berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan yakni denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Eka. Selain itu, Jaksa menuntut Eka membayar uang pengganti Rp158 juta dengan ketentuan harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Eka Kamaludin berperan menjadi perantara suap sebesar Rp3,6 miliar terkait dengan usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.
Duit suap tersebut berasal dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Eka kemudian memberikan uang suap Rp3,6 miliar itu kepada Anggota DPR Amin Santono dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Jaksa mengatakan, Eka telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom