Menuju konten utama
Kasus Suap RAPBN-P 2018:

Hakim Tolak Pengajuan JC dari Perantara Suap untuk Amin Santono

Majelis hakim tidak hanya memvonis Eka Kamaludin dengan hukuman 4 tahun penjara. Hakim juga menolak pengajuan JC dari perantara suap untuk Amin Santono dan Yaya Purnomo tersebut.

Hakim Tolak Pengajuan JC dari Perantara Suap untuk Amin Santono
Terdakwa kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP TA 2018 Eka Kamaluddin (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan menjadi justice collaborator (JC) dari Eka Kamaludin, konsultan yang berperan sebagai perantara suap untuk mantan anggota DPR Amin Santono dan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Majelis hakim menilai keterangan Eka Kamaludin dalam proses penyidikan dan persidangan tidak membantu membongkar perkara suap yang menjeratnya.

"Majelis tidak melihat ada keterangan dan data-data yang diberikan terdakwa cukup signifikan, baik dalam membongkar pihak-pihak lain ataupun pengembalian kerugian negara," kata hakim Rustiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Padahal, saat sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menilai pengajuan JC dari Eka Kamaludin layak dikabulkan.

Kendati begitu, majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan Eka telah berterus terang. Hal itu dijadikan pertimbangan meringankan oleh hakim dalam memvonis Eka.

Majelis hakim menyatakan Eka terbukti melakukan korupsi dana perimbangan dalam APBN-P 2018 secara bersama-sama dengan Amin Santono dan Yaya Purnomo. Oleh karena itu, Eka dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Eka pun diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp158 juta subsider penjara 6 bulan.

Hakim menyatakan Eka terbukti bersalah karena menjadi perantara pemberian duit suap untuk Amin Santono dan Yaya Purnomo.

Uang itu berasal dari pemilik perusahaan kontraktor proyek di Sumedang, CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias dan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa melalui Taufik Rahman, Kadis Pekerjaan Umum Lampung Tengah.

Tujuan pemberian uang itu agar Amin Santono dan Yaya Purnomo membantu Pemkab Sumedang mendapat tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam RAPBN-Perubahan 2018 dan agar Pemkab Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Eka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, hakim pun mempertimbangan Eka yang memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, bersikap sopan dan terus terang di persidangan, dan mengakui kesalahannya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI RAPBNP 2018 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom