Majelis hakim tidak hanya memvonis Eka Kamaludin dengan hukuman 4 tahun penjara. Hakim juga menolak pengajuan JC dari perantara suap untuk Amin Santono dan Yaya Purnomo tersebut.
Eka Kamaluddin dituntut dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena menjadi perantara pemberian suap untuk anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Amin Santono.
"Hari ini ada staf ahli DPR dari PAN dan pengurus PPP dalam kasus dana perimbangan daerah yang rencana diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Tiga saksi yang akan diperiksa KPK yakni pemilik CV Hegar Usep Saepudin, pemilik CV Kancah Ratnaputra Tata, dan Idawati seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau Rubicon disita dari YP sama seperti ketika kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah emas batangan ya sampai dengan total 1,9 kg tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febridiansyah.