Menuju konten utama

Korupsi RAPBNP 2018: KPK akan Periksa 3 Saksi Hari Ini

Tiga saksi yang akan diperiksa KPK yakni pemilik CV Hegar Usep Saepudin, pemilik CV Kancah Ratnaputra Tata, dan Idawati seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Korupsi RAPBNP 2018: KPK akan Periksa 3 Saksi Hari Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tiga orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Ahmad Ghiast terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Tiga saksi itu yakni pemilik CV Hegar Usep Saepudin, pemilik CV Kancah Ratnaputra Tata, dan Idawati seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, KPK dijadwalkan memeriksa salah satu tersangka dalam kasus korupsi RAPBNP 2018, yakni Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin yang menjadi perantara dalam kasus itu.

Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta dan Bekasi.

Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusuma, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS. Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI RAPBNP 2018

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora