tirto.id -
"Kalau Rubicon disita dari YP sama seperti ketika kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah emas batangan ya sampai dengan total 1,9 kg tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febridiansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2018) malam.
Selain mobil jeep milik Yaya, KPK juga menyita mobil Jeep Wrangler Rubicon milik anggota DPR Amin Santono. Mobil itu disita usai penyidik menangkap Amin dan sopirnya di sekitaran Bandara Halim Perdana Kusuma.
"Juga Rubicon yang digunakan pada saat peristiwa terjadi. Jadi itu dua hal yang berbeda," kata dia.
"Ini adalah salah satu ruang pengembangan yang juga sedang di telusuri oleh tim," tegas Febri.
KPK resmi menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5/2018). Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah aset. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah aset yang terkait tindak pidana antara lain logam mulia seberat 1,9 kilogram dan sejumlah uang senilai Rp 1.844.500.000, termasuk 400 juta yang diamankan di Halim. KPK menyita pula uang asing sebesar 63.000 dolar Singapura serta 12.500 dolar AS. Semua aset tersebut, minus Rp400 juta ditemukan di rumah tersangka Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri