tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Jaksa menyatakan, politikus Partai Demokrat itu telah terbukti bersalah menerima suap terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.
"Menyatakan terdakwa Amin Santono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Nur Haris Arhadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Jaksa pun menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa meminta kepada hakim agar Amin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dan mencabut haknya untuk dipilih ke jabatan politik selama 5 tahun setelah Amin selesai menjalani pidana pokok.
Amin disebut telah menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Amin disebut menerima uang tersebut bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah.
Adapun uang itu diberikan agar Amin, Eka dan Yaya mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Jaksa mengatakan, tuntutan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Amin dinilai berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto