tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk tersangka Amin Santono dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan pada tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pada hari ini tiga saksi tersebut antara lain anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan anggota fraksi PDI Perjuangan I Gusti Agung Rai Wirajaya. Selain dua anggota dewan, KPK juga memeriksa Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yudi Sapto Pranowo.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono) dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah," kata Febri.
Pada Senin (27/8) dalam perkara yang sama KPK sudah memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Achmad Hafiz Thohir yang juga adik dari mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa. Hafiz mengaku menjelaskan mengenai alur kerja di Komisi XI.
Tersangka Kasus Suap Dana Perimbangan
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP), Eka Kamaludin (EKK) seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu, dan Ahmad Ghiast (AG) dari pihak swasta sekaligus kontraktor.
Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di kabupaten Sumedang sebesar Rp25 miliar.
Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Kasus ini mulai terbongkar sejak KPK melakukan OTT. Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar, termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63.000 dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Ghiast sudah dituntut 3 tahun penjara dan saat ini sedang menunggu vonis hakim.
KPK Periksa Banyak Saksi dalam Kasus Ini
Dalam penyidikan kasus itu, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktik pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan tersangka Yaya Purnomo di sejumlah daerah.
Ada sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah serta pengurus partai yang juga dipanggil sebagai saksi termasuk yaitu anggota DPRD Kabupaten Majalengka Deden Hardian Narayanto, Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman, anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, dan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy. KPK telah menyita uang Rp1,4 Miliar dari kediaman Puji Suhartono yang merupakan wakil bendahara umum PPP.
Selain itu ada juga kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi.
Mereka antara lain Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Ekwa Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus, Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustofa, Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau Aunur Rafiq dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah.