tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus PPP sekaligu anggota DPR-RI komisi IX Irgan Chairul Mahfiz. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Irgan dengan pertanyaan seputar dugaan penerimaan dalam pembahasan mengenai dana perimbangan daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan tahun anggaran 2018.
"Didalami juga penerimaan-penerimaan yang terkait dengan pengurusan dana perimbangan daerah," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/08/2018).
Selain itu, penyidik KPK juga menanyakan Irgan soal pembahasan dana perimbangan daerah di dalam Rancangan APBN-Perubahan tahun anggaran 2018 dan keterkaitannya dengan tersangka Yaya Purnomo.
Pada hari ini sendiri KPK memang mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR-RI komisi IX Irgan Chairul Mahfiz. Selain itu, terperiksa lainnya adalah Walikota Tasikmalaya Budi Budiman. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YP [Yaya Purnomo, pejabat nonaktif Kementerian Keuangan]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya.
Selain memeriksa kedua orang tersebut, pada hari ini KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, dan ibu rumah tangga bernama Devi Nursanty. Namun Bupati Kabupaten Seram bagian Timur itu mangkir dari panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.
Febri Diansyah menuturkan saat ini KPK sedang mengembangkan dan mencermati dugaan penerimaan uang haram dana perimbangan daerah oleh pihak-pihak lain
"Karena itulah sejumlah penyelenggara negara baik anggota DPR RI maupun pejabat di sejumlah daerah kami periksa untuk kasus ini," kata Febri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto