tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono sebagai tersangka korupsi. KPK menetapkan Amin setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka diduga penerima AMS Anggota DPR Komisi XI DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Selain Amin, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor.
Saut menjelaskan, kronologi penangkapan berawal saat KPK mendapat informasi pertemuan antara Amin, Eka, Yaya, dan Ahmad. KPK menangkap Amin dan sopirnya di daerah Halim, Jakarta pada Jumat (4/5/2018). Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan uang sebesar Rp400 juta yang dibungkus dalam dua tas. Uang tersebut diduga berasal dari Ghaist.
KPK lantas mengamankan kelima orang yang hadir dalam pertemuan tersebut. Setelah itu, KPK langsung membawa mereka ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Setelah pemeriksaan awal, KPK bergerak mengamankan Yaya di kediamannya di daerah Bekasi, Jawa Barat. Di rumah Yaya, KPK mengamankan uang selain Rp400 juta. "Tim juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp100 juta dan dokumen proposal," kata Saut.
Saut menerangkan, uang Rp500 juta tersebut merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk dua proyek di Pemkab Sumedang. Kedua proyek tersebut adalah proyek Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kab. Sumedang senilai Rp21,850 miliar.
Uang Rp500 juta diserahkan Ahmad selaku pengepul uang proyek dan menyerahkannya kepada Amin secara cash sebesar Rp400 juta dan transfer sebanyak Rp 100 juta.
"Diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar," kata Saut.
KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH