Menuju konten utama

KPK Buru Pihak Lain di Korupsi Pejabat Kemenkeu RAPBNP 2018

KPK bisa menyeret pihak lain dalam perkara suap terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.

KPK Buru Pihak Lain di Korupsi Pejabat Kemenkeu RAPBNP 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk menyeret pihak lain dalam perkara suap terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018. Meskipun berterima kasih dengan niatan Kemenkeu untuk berbenah, KPK tetap mencari nama-nama yang diduga terlibat dalam korupsi tersebut.

"Saya rasa KPK menyambut positif niat baik dari Menteri Keuangan dan jajarannya untuk melakukan pembersihan secara serius ke dalam. Karena KPK tentu juga dalam penanganan perkara ini akan menelusuri peran dari pihak-pihak yang terkait baik yang ada di Kementerian Keuangan YP dan teman-teman ataupun hal yang ada di DPR," kata Kabiro Humas KPK Febridiansyah di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan mengklaim tertangkapnya Yaya Purnomo (YP) selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai upaya percaloan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Kemenkeu belum pernah mengajukan APBNP 2018. Ia menyebut ada dugaan percaloan dalam tindakan Yaya.

Di sisi lain, akibat penangkapan Yaya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso mengaku akan mengevaluasi proses penganggaran dan juga transfer dana dari pusat ke pemerintah daerah. Boediarso mengaku, evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola yang selama ini masih menjadi celah untuk praktik kejahatan.

Saat ini, KPK berusaha memahami perkara yang melibatkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono itu sudah masuk APBNP atau belum. Mereka perlu memetakan fakta-fakta dalam proses yang dilakukan antara DPR dengan oknum Kementerian Keuangan. Mereka perlu memeriksa semua pihak dalam proses pembahasan RAPBNP.

"Kita perlu melakukan pemeriksaan orang-orang tersebut berada pada struktur vertikal atau horisontal itu tentu dapat dimungkinkan sepanjang memang relevan dan terkait dengan penanganan perkara," kata Febri.

"Kita akan buka fakta-fakta yang ada di sekitar ini karena kami duga hal-hal seperti ini bukan hanya terjadi Sekali Ini Saja sehingga kami akan mengurai lebih jauh fakta-fakta lainnya," lanjut Febri.

Di saat yang sama, Febri mengakui Kementerian Keuangan telah berusaha mereformasi birokrasi mereka. Namun, ia yakin, penangkapan kemarin akan membuat Kementerian Keuangan yang sudah menjalankan reformasi birokrasi akan terus berbenah di masa depan.

KPK resmi menetapkan Anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5/2018). Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.

Amin diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7M dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 miliar.

KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri